Scroll untuk baca artikel
Ads Beritapopuler.co.id 325x300
Trend

Zulhas Bicara Tahiyat, MUI Sebut Masuk Bagian Penistaan Agama

×

Zulhas Bicara Tahiyat, MUI Sebut Masuk Bagian Penistaan Agama

Sebarkan artikel ini
Zulhas Di Aksi Bela Palestina. (FOTO : detikcom)
Zulhas Di Aksi Bela Palestina. (FOTO : detikcom)

JAKARTA – Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan atau Zulhas dianggap melakukan penistaan agama. Kok bisa?

Seperti diketahui, beredar video terkait kelakar ucapan Ketua Umum PAN yang juga Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) yang menyebut perubahan sikap masyarakat akhir-akhir ini, salah satunya diam usai baca Al-Fatihah saat salat atau tidak membaca amin.

Menurut Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kiai Muhyiddin Junaidi, memandang candaan tentang salat yang dilakukan Ketua Umum Partai PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) sebagai penistaan agama.

Dalam video yang viral tersebut, Zulhas menggambarkan kelompok yang tidak berani melafalkan ‘Amin’ saat salat, terpengaruh fanatisme terhadap salah satu paslon capres-cawapres.

Menteri Perdagangan itu juga menyebutkan ada yang tidak berani menggunakan telunjuk jari ketika pembacaan tahiyat, lantaran cinta terhadap salah satu paslon.

Kiai Muhyiddin menilai pernyataan tersebut kuat dugaan sebagai upaya melecehkan agama demi kepentingan politik. “Dilihat dari aspek hukum, sudah masuk dalam kategori penistaan agama dan bagian dari upaya memperolok serta mempermainkan agama,” ujar Kiai Muhyiddin dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (20/12/2023).

Muhyiddin meminta MUI untuk memanggil Zulhas guna memberikan klarifikasi terkait pernyataannya. Jika tidak, Muhyiddin menegaskan banyak pihak akan mengadukan Zulhas karena dianggap telah menistakan agama Islam.

“Saya minta MUI agar segera memanggilkan agar yang bersangkutan memberikan klarifikasi dan menarik pernyataan tersebut. Jika tidak, maka akan banyak pihak yang akan mengadukan beliau karena sudah menistakan agama Islam,” jelas Muhyiddin.

Menurut dia, candaan tersebut menguatkan pandangan pendukung Prabowo Subianto dianggap kelompok yang menghalalkan segala cara demi mencapai tujuan politik. Hal ini dianggap sebagai dampak dari perilaku dan pernyataan kontroversial Prabowo Subianto, terutama terkait pernyataan terkini ‘ndasmu etik’.

“Ini imbas dari perilaku dan pernyataan Prabowo Subianto yang sangat kontroversial terutama yang terkini ‘ndasmu etik’,” ungkap Muhyiddin.

Muhyiddin juga menyatakan pernyataan Zulhas dapat diinterpretasikan sebagai kultus individu terhadap Prabowo Subianto. Dia menekankan apabila tindakan tersebut benar, maka Zulhas dapat dinilai melakukan pelecehan ajaran agama demi keuntungan sesaat mencerminkan watak para penghianat dan penjilat.

“Jangan sampai ini menjadi bentuk menjadikan ajaran agama sebagai candaan dan cemoohan, agar dibenarkan selama itu mendatangkan manfaat dan menguntungkan,” katanya.

Sementara itu, menurut Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menjelaskan video yang beredar tersebut perlu diberi pemaknaan lengkap.

Saleh menjelaskan jika video tersebut diikuti secara keseluruhan, dapat dipahami bahwa Zulhas ingin mengajak semua pihak untuk menjaga agar pilpres tetap teduh, tertib, aman, dan damai. Ia menegaskan tidak ada sedikit pun maksud untuk melecehkan agama.

“Bang Zulhas itu kan memberi contoh agar mudah dipahami masyarakat. Nah, yang gampang diingat mungkin ya pada akhir bacaan surat Al-Fatihah. Termasuk gerakan jari pada saat tahiyat. Dalam konteks ini, bang Zulhas mengingatkan bahwa tarikan politik begitu luar biasa. Dia khawatir, umat terpecah,” ujar Saleh dalam keterangannyan, dikutip Rabu (20/12/2023).

Sayangnya, kata Saleh, ada pihak-pihak yang memotong video tersebut. Sehingga muncul kesan Zulhas menista agama. Padahal di banyak tempat Zulhas selalu mengingatkan agar umat beragama selalu rukun dalam segala situasi.

“Bang Zulhas kerap menyebut bahwa kontestasi politik hanyalah sesaat. Yang penting terus diperjuangkan adalah kepentingan umat dan masyarakat,” ujarnya. (*)

Dapatkan berita terupdate beritapopuler.co.id di: