JAKARTA – Uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang batasan usia calon presiden dan wakil presiden ternyata diajukan oleh mahasiswa.
Diketahui, mahasiswa itu berasal dari kampus UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi menyatakan batasan usia calon presiden dan wakil presiden tetap 40 tahun kecuali memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Tsaqibbirru pun menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. “Pertama, saya senang. Apalagi gugatan itu juga untuk menguji ilmu yang saya peroleh selama perkuliahan,” kata Tsaqibbirru saat dihubungi awak media, Senin (16/10/2023).
Ia mengatakan, gugatan yang diajukannya tidak ada kaitannya dengan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka.
“Jadi tidak ada intervensi dari pihak Mas Gibran. Namun pengajuan ini atas dasar kepedulian saya terhadap generasi muda yang berpotensi menjadi calon presiden dan wakil presiden,” kata Tsaqibbirru.
Selanjutnya, dia akan berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Arif Sahudi. Sementara itu, Arif mengaku senang gugatan kliennya dikabulkan. Menurut Arif, dikabulkannya gugatan tersebut memberikan ruang terbuka bagi setiap kepala daerah untuk bersaing di Pilpres 2024.
Karena ini era anak muda. Ayo kita semua kepala daerah muda bersaing di Pilpres, kata Arif.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang batasan usia calon presiden dan wakil presiden yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.
Mahkamah Konstitusi menyatakan batasan usia calon presiden dan wakil presiden tetap 40 tahun kecuali memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023), dikutip dari detikNews. (*)