Scroll untuk baca artikel
Ads Beritapopuler.co.id 325x300
Trend

Tok ! MK Tolak Lima Gugatan UU Cipta Kerja

×

Tok ! MK Tolak Lima Gugatan UU Cipta Kerja

Sebarkan artikel ini
Mk1 768x512
Kantor mahkamah konstitusi. (FOTO : Inspiralaw)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi tolak lima perkara uji Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Sebagai Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

Apa Saja Kelima Perkara Tersebut?

Kelima perkara yang ditolak tersebut adalah Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023, 50/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, dan 40/PUU-XXI/2023. Keputusan tersebut diambil dalam sidang pengucapan putusan/putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin.

“Secara yuridis menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan amar putusan, melansir Antara, Rabu (3/10/2023).

Perkara Nomor 54, 41, 46, dan 50 mengajukan pengujian formil terhadap UU Cipta Kerja, sedangkan Perkara Nomor 40 mengajukan pengujian formil dan materil terhadap UU tersebut. Dalam kesimpulannya, pengadilan menilai permohonan para pemohon dalam lima perkara tersebut tidak beralasan hukum.

Perkara Nomor 54, 41, 46, dan 50 mengajukan pengujian formil terhadap UU Cipta Kerja, sedangkan Perkara Nomor 40 mengajukan pengujian formil dan materil terhadap UU tersebut. Dalam kesimpulannya, pengadilan menilai permohonan para pemohon dalam lima perkara tersebut tidak beralasan hukum.

Pokok-pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya, kata Anwar membacakan kesimpulan.

Perkara Nomor 54 ini diajukan oleh 15 orang pemohon yang terdiri dari berbagai federasi serikat pekerja/serikat buruh di Indonesia. Pemohon meminta Mahkamah menyatakan UU 6/2023 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Mereka juga meminta pengadilan menyatakan kembali Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Kemudian, Perkara Nomor 41 dimohonkan oleh dua orang dari Konferensi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Pemohon meminta pengadilan menyatakan pembentukan Undang-Undang 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tidak sesuai dengan ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pemohon dalam perkara ini juga meminta agar seluruh pasal seluruh undang-undang yang diubah dan dihapus UU 6/2023 dinyatakan berlaku kembali.

Selanjutnya Perkara Nomor 46 diajukan oleh 14 orang yang terdiri dari kumpulan serikat pekerja, yayasan, perkumpulan, dan federasi pekerja. Pemohon meminta agar pembentukan UU 6/2023 dinyatakan tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Berikutnya, Perkara Nomor 50 digugat oleh Partai Buruh pimpinan Said Iqbal selaku ketua umum partai tersebut. Partai Buruh menginginkan pembentukan UU 6/2023 dinyatakan tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD NRI 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Terkait Perkara Nomor 40 yang mengajukan permohonan uji formil dan materil, pemohon merupakan gabungan federasi, asosiasi, dan serikat pekerja/serikat buruh yang berjumlah 121 pemohon.

Dalam petitum formalnya, pemohon Perkara Nomor 40 meminta agar pembentukan UU 6/2023 dinyatakan bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sementara itu, dalam petitumnya, pemohon meminta sejumlah pasal dalam UU 6/2023 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Khusus Perkara Nomor 40, pengadilan menyatakan permohonan formil dan materiil tidak dapat digabungkan dalam satu permohonan. Karena pengujian tersebut dinyatakan tidak wajar menurut undang-undang, maka pemeriksaan pengujian materi akan segera dilanjutkan.

Dari berbagai pertimbangan, Mahkamah menilai pembentukan formal UU 6/2023 tidak bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga UU Cipta Kerja tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Terdapat empat dari sembilan Hakim Konstitusi yang mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan tersebut. (*)

Dapatkan berita terupdate beritapopuler.co.id di: