BERITAPOPULER.CO.ID, KEDIRI– Kasus dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mencuat di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Seorang oknum karyawan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Desa Pelem, Kecamatan Pare, dilaporkan ke polisi.
Kejadian ini merugikan SPBU hingga ratusan juta rupiah. Penyelidikan kasus ini diharapkan dapat mengungkap modus dan mencegah praktik serupa di masa depan.
Dugaan penggelapan ini terungkap saat SPBU Pelem melakukan pemeriksaan rutin pada laporan penjualan BBM pada 18 November 2024.
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan selisih sebanyak 16.000 liter pertalite yang tidak tercatat di laporan administrasi.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa seorang mandor berinisial DC diduga kuat terlibat dalam praktik ilegal dengan menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah menjual BBM tersebut ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) lain dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar.
Dalam aksinya, DC memanfaatkan dokumen resmi berupa delivery order (DO) yang biasanya digunakan untuk pengiriman BBM, sehingga aksinya terlihat legal di mata pihak tertentu.
Meskipun pihak SPBU sudah melaksanakan kewajibannya dengan melunasi pembayaran BBM kepada Pertamina, hasil penjualan tersebut justru tidak tercatat dalam sistem resmi.
Hal ini menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi pihak Pertamina. Total kerugian yang tercatat akibat aksi tersebut mencapai angka sebesar Rp 226.202.578.
Tindakan ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga merusak sistem distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran.
Penasihat hukum SPBU Pelem, Eko Budiono, menjelaskan bahwa kejadian ini langsung dilaporkan ke Polres Kediri pada 29 November 2024.
Menurutnya, pelaku mengaku menjual pertalite tersebut dengan harga murah, sehingga mendapatkan uang sebesar Rp 120 juta.
“Kejadian ini baru diketahui setelah dilakukan pemeriksaan pada laporan penjualan. Pelaku mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan,” ujar Eko pada Minggu, 1 Desember 2024.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzi Pratama, membenarkan adanya laporan terkait kasus ini.
Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap detail kasus.
“Kami telah menerima laporan dugaan penggelapan BBM dan sedang menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur,” ungkapnya. (*)