JAKARTA – Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Partai NasDem geram.
Parta NasDem menuding, apa yang dilakukan KPK ini sebagai bentuk kesewenang-wenangan dan tidak sesuai mekanisme.
“Terbukti kalau KPK sekarang punya kekuasaan yang besar dan kekuasaan itu digunakan secara sewenang-wenang, pertanyaannya ada apa dengan KPK? Pak SYL sudah bukan menteri, kenapa harus dipaksa ditangkap dia malam ini?” ucap Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni di Menara NasDem, Jakarta, Kamis (12/10/2023) malam.
Sahroni menjelaskan, dengan mekanisme hukum yang benar, seharusnya SYL tidak ditangkap secara paksa. SYL siap hadir di KPK pada Jumat (13/10/2023). Jika tidak datang sesuai jadwal, maka penjemputan paksa bisa dilakukan.
Pertanyaannya ada apa dengan KPK, kenapa terburu-buru, tidak melalui proses dengan alasan yang kuat, seperti yang dikatakan Sebelumnya, Ali Fikri (Juru Bicara KPK) mengatakan ada sesuai analisa.
“Tidak bisa bicara analisa, tapi bisa bicara bagaimana fakta hukum yang berlaku harus dilaksanakan,” kata Sahroni.
“Kami tidak ingin menimbulkan prasangka, tapi kalau hukum acara dan kekuasaan dijalankan, apa jadinya?,” tegas Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu.
Menurutnya, alasan SYL memusnahkan barang bukti juga tidak masuk akal. Sebab, bukti pertama sudah ada saat KPK melakukan penggeledahan.
“Kalau barang bukti dari penggeledahan pertama sudah diterima penyidik KPK, sebaiknya tetap berpegang pada itu. Bukannya analisisnya kabur atau barang buktinya dimusnahkan, besok masih ada ruang untuk melakukan penggeledahan. menyerahkan pemeriksaan yang bersangkutan,” pungkas Sahroni. (*)