JAKARTA – Syahrul Yasin Limpo resmi menjadi tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) itu ditangkap KPK tadi malam. 15 jam berlalu, SYL masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
SYL ditangkap dan tiba di Gedung KPK pada Kamis (12/10/2023) sekitar pukul 19.15 WIB. LHingga pukul 10.00 WIB, politikus NasDem itu masih menjalani serangkaian proses pemeriksaan di KPK.
“Ya, sejauh ini tim penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka,” kata Ketua KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).
Tim kuasa hukum SYL, Ervin Lubis mengatakan, mereka bertemu SYL di KPK pada Kamis (12/10/2023) pukul 23.00 WIB. Ia mengatakan pemeriksaan SYL sempat dihentikan pada pukul 03.30 WIB sejak mantan Menteri Pertanian itu ditangkap.
Dia mengatakan, pemeriksaan SYL dilanjutkan pagi ini. Sejauh ini SYL telah ditanyai 25 pertanyaan. “Dia (SYL) dalam keadaan sehat. Dia menanyakan sekitar 25 pertanyaan,” ujarnya.
SYL ditangkap di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (12/10/2023) malam. SYL ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pada 11 Oktober 2023.
SYL sebenarnya dipanggil untuk diperiksa KPK siang tadi. Meski demikian, KPK menilai memiliki bukti kuat untuk menangkap SYL.
Jadi tentunya ketika kita melakukan upaya-upaya pemaksaan baik itu penggeledahan, penangkapan, penyitaan dan lain sebagainya, kita pasti mempunyai dasar hukum yang kuat, kata Kepala Divisi Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung KPK.
Ali mengatakan, KPK sebelumnya telah memberikan ruang kepada SYL untuk datang ke KPK guna memenuhi panggilan tersebut. Meski SYL berhalangan hadir saat itu, namun KPK mengapresiasinya.
“Dalam konteks perkara ini, tentu ada beberapa hal yang mengikuti perkembangan tersangka ini, padahal kemarin sudah kita panggil. Artinya kita berikan ruang dan waktu untuk hadir di Gedung KPK, namun untuk alasan yang telah disampaikan, tentu kami menghormatinya,” ujarnya.
KPK, kata Ali, mendapat informasi SYL sudah berada di Jakarta sejak tadi malam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu SYL datang namun tak kunjung tiba hingga akhirnya dilakukan analisis.
“Kami juga mendapat informasi bahwa tadi malam yang bersangkutan sudah berada di Jakarta, artinya yang bersangkutan sudah berada di Jakarta dan kami sudah menunggunya dari tadi hari ini. Oleh karena itu, ketika kami mengetahui yang bersangkutan tidak hadir di acara Pemberantasan Korupsi. Panitia, lalu kami lakukan analisis,” ujarnya.
Ali mengatakan, alasan penangkapan SYL karena khawatir akan melarikan diri. Selain itu, ada pula kekhawatiran SYL akan kehilangan barang bukti.
“Dalam melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan-alasan yang sesuai dengan hukum acara pidana, misalnya kekhawatiran akan melarikan diri, kekhawatiran akan pemusnahan barang bukti, itulah yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung merah putih KPK,” tambahnya.
SYL telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Dia diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Total korupsi kedua kasus tersebut hingga kini mencapai Rp 13,9 miliar. (*)