Scroll untuk baca artikel
Ads Beritapopuler.co.id 325x300
Trend

Shopee Resmi Hentikan Penjualan Produk dari Luar Negeri

×

Shopee Resmi Hentikan Penjualan Produk dari Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
Shopee.
Shopee. (FOTO : Antara)

JAKARTA resmi hentikan penjualan produk dari luar negeri. Hal ini sebagai tindak lanjut Peraturan Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Head of Public Policy Shopee Indonesia Radityo Triatmojo mengatakan pihaknya selalu melakukan penyesuaian terhadap peraturan Indonesia.

Example 300x600

“Produk yang dijual crossborder di Shopee dapat kami katakan bukanlah produk yang bersaing langsung dengan produk . Karena kami telah menutup 14 kategori produk crossborder yang bersaing dengan produk UMKM sesuai dengan arahan Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2018 – 2021,” kata Radityo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (/10/2023).

Penutupan produk dari luar negeri ini berlaku mulai Rabu (4/10/2023) pukul 22.00 WIB. Saat ini transaksi lintas negara di Shopee tercatat kurang dari 1 persen.

Selain itu, mekanisme lintas batas yang diterapkan juga sesuai dengan proses dalam peraturan perundang- yang berlaku seperti perpajakan.

Radityo menjelaskan, selama ini cross border yang dilakukan Shopee Indonesia bertujuan untuk memastikan produk lokal juga mempunyai peluang dan kesempatan yang sama untuk mengakses pasar ekspor secara langsung.

Saat ini terdapat lebih dari 20 juta produk UMKM lokal yang tersedia di pasar lintas negara di kawasan ASEAN, Asia Timur, dan Amerika Latin.

“Kami akan berusaha memastikan meskipun crossborder seller di Indonesia ditutup, namun hal tersebut tidak mempengaruhi aktivitas ekspor produk Indonesia saat ini,” kata Radityo.

Shopee terus berkomitmen mengembangkan produk lokal tidak hanya di pasar dalam negeri namun juga pasar luar negeri. Salah satunya melalui kegiatan yang dilakukan di 10 Kampus UMKM Shopee yang tersebar di seluruh Indonesia.

Permendag 31/2023 merupakan revisi Permendag 50/2020 yang mengatur perdagangan elektronik. Dalam aturan baru ini disebutkan tentang penetapan minimal 100 dolar AS per unit untuk barang jadi dari luar negeri yang langsung dijual pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Selain itu juga disediakan Positif yaitu daftar barang-barang dari luar negeri yang diperbolehkan melintasi batas negara “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform perdagangan elektronik. (*)

Dapatkan berita terupdate beritapopuler.co.id di: