JAKARTA – Dalam rentang waktu lima bulan belakangan, omset penjualan online produk minuman milik Dewi (36) naik drastis. Usaha rumahan milik perempuan yang berlokasi di Sawangan Depok ini berkembang pesat.
“Sebulan setelah diberi label halal, grafik penjualan minuman saya mengalami peningkatan signifikan. Alhamdulillah banget,” ungkap Dewi pada Tim Pemantau Itjen yang mengunjungi rumah usahanya, Depok, Kamis (18/4/2024).
Kata Dewi rata-rata penjualan produk minuman per hari hanya laku 20 produk. “Saat itu belum saya kasih label halal,” lanjutnya.
Dewi tahu ihwal kebijakan pemerintah yang tengah menggalakkan kampanye sertifikasi halal untuk semua produk makanan dan minuman. Dewi mencari tahu ke beberapa kolega komunitas bisnisnya ihwal prosedur pendaftaran sertifikat halal. Self Declare dipilih sebagai cara paling pas, karena produknya terbuat dari bahan sederhana.
Dua minggu setelah serangkaian tahapan proses pendaftaran dan pengujian, tujuh produk makanan dan minumannya resmi bersertifikat halal. “Sekitar pertengahan Oktober 2022 saya proses daftar, kira-kira akhir Oktober sudah terbit sertifikat halal,” ucapnya.
Ibu dari satu anak ini, lalu mencetak label halal untuk ditempel di kemasan botol plastik produknya. Setiap hari rata-rata Dewi mampu menjual produknya hingga 70 makanan dan minuman. Dewi mendapat hasil berlipat dari usahanya.
“Alhamdulillah kayaknya label halal itu berpengaruh sama kenaikan omset penjualan usaha saya. Terima kasih Pak Menteri Agama,” ucapnya senang.
Label halal dipandang memberi dampak positif untuk menjamin kenyamanan dan memastikan keamanan serta kehalalan produk. “Masyarakat konsumen diberi rasa aman ketika mengonsumsi makanan atau minuman. Kalau ada logo halalnya kan kita udah nggak ragu lagi ini barang halal atau tidak halal. Makanya program sertifikat halal itu kita dukung. Kita sih berharap semua makanan dan minuman yang dijual itu diwajibkan udah bersertifikat semua, biar jelas,” kata seorang pengendara ojek online, pada Tim Pemantau Itjen.
Program sertifikasi halal menjadi concern Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Pasca libur lebaran Idulfitri 2024, Itjen Kemenag menerjunkan beberapa Tim melakukan pemantauan kepatuhan dan kesesuaian penggunaan label halal pada produk makanan dan minuman. Penerapan wajib label halal bertujuan untuk memberikan jaminan bagi konsumen muslim terhadap kehalalan produk yang dikonsumsi.
Sertifikasi halal juga ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk makanan dan minuman yang beredar di pasaran. Pencatuman label halal berimplikasi secara multiplayer effect yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk dalam negeri dan mendongkrak omset penjualan produk pada level UMKM.
Pemantauan Tim Itjen pada Pelaku Usaha (PU) yang difokuskan pada 9 titik lokus ini memantau labelisasi halal produk makanan atau minuman, dengan memastikan kebenaran dan kesesuaian pemasangan label halal pada tiap produk yang beredar dan dijual di pasaran.
Tim Itjen menyebar beberapa instrumen melalui survei konsumen untuk melihat persepsi konsumen terhadap program sertifikasi halal. Ada 420 responden yang dijadikan sampel survei. Sebagian responden masih ada yang mengalami kesulitan dalam menemukan produk dengan label halal di pasaran. (*)