BERITAPOPULER.CO.ID, JAKARTA – Kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan dipecahkan pihak kepolisian. Para pelaku diamankan secara bertahap.
Kasubdit Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan, pengungkapan kasus praktik asusila itu mulanya berawal dari penangkapan dua orang tersangka.
Tersangka pertama yakni I, di mana perannya merupakan seorang sutradara sekaligus pemilik website. Dan tersangka kedua yakni JAAS yang merupakan kameramen di rumah produksi tersebut.
Raffi Ahmad Bangga Indonesia Punya Kereta Cepat Jakarta Bandung
Timnas Indonesia Catat Sejarah Lolos ke Piala Asia U-23 Pertama Kali, Ini Pesan Jokowi
Diketahui, keduanya menjalankan bisnis gelapnya lewat website bernama ‘kelasbintang’ ini sudah beberapa tahun yang lalu. Website tersebut berisikan tentang film adegan dewasa.
“Saudara I merupakan sutradara, pemilik dari rumah produksi tersebut dan selaku admin web, serta saudara JAAS selaku kameramen,” ucap AKBP Ardian, seperti melansir Antara, Kamis (14/9/2023).
Kemudian, pada hari Selasa (1/8/2023), Tim Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan lagi tiga tersangka lainnya.
Yakni, AIS selaku editor film, AT sebagai sound enginering, dan SE yang merupakan sekretaris serta talent dari rumah produksi tersebut. “Hasil penggeledahan, sejumlah barang bukti sudah diamankan. Barang bukti digunakan dalam produksi film yang juga ditemukan di lokasi penangkapan,” jelasnya.
Beberapa barang bukti yang diamankan yakni berupa satu set alat syuting (kamera, tripod, lensa, dan speaker), 5 hardisk, 1 flashdisk, 5 telepon genggam, 2 laptop, 2 PC komputer, serta 2 televisi.
Sejarah Rebo Wekasan, Tradisi Tolak Bala Marabahaya
Komunikasi Asertif, Seni Bicara Tanpa Harus Menjatuhkan
“Semua barang bukti ada kaitannya dengan pembuatan film dan produksi. Semua sudah diamankan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa para pemeran dalam kasus industri film dewasa direkrut melalui media sosial.
“Jadi cara mereka (pelaku) menggaet itu melalui Instagram atau media sosial yang lain. Mereka mengajak ‘talent-talent’ tersebut untuk mau bekerjasama dalam pembuatan film dewasa ini,” kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo saat dihubungi di Jakarta, Selasa (12/9).
Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman pidananya dalam kasus ini berupa penjara paling lama 12 tahun dan denda paling tinggi Rp10 miliar.
Konflik Lahan di Rempang, Warga Sipil Bentrok dengan Aparat
14 SPBU Pertamina Gelar Uji Emisi Gratis 17 September Nanti, Inilah Syaratnya
Hingga saat ini, polisi telah mengamankan total lima orang pelaku kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan, beserta barang bukti di TKP.
Selanjutnya, Ditreskrimsus PMJ telah melayangkan surat panggilan kepada 16 saksi pembuatan film dewasa untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. (*)