Scroll untuk baca artikel
Ads Beritapopuler.co.id 325x300
Trend

Relawan Ganjar Dianiaya Oknum TNI, 6 Prajurit Jadi Tersangka

×

Relawan Ganjar Dianiaya Oknum TNI, 6 Prajurit Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Calon Presiden Capres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo Di Jepada Jateng. (FOTO : detikcom)
Calon Presiden Capres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo Di Jepada Jateng Selasa 212024 169

JAKARTA – Relawan Ganjar di Boyolali Jawa Tengah dianiaya oknum TNI. Enam prajurit ditetapkan jadi tersangka.

Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, merespons soal langkah TNI yang menetapkan 6 prajuritnya sebagai tersangka kasus penganiayaan relawannya di Boyolali. Ganjar mengapresiasi penegakan hukum yang berproses di internal TNI.

Example 300x600

“Saya terima kasih dan saya mengapresiasi pihak TNI yang demikian cepatnya merespons persoalan ini,” kata Ganjar pada wartawan di Jepara, Jawa Tengah, Selasa (2/1/2024).

“Saya apresiasi kepada TNI yang melakukan tindakan cepat,” tambahnya.

Ia mengatakan, penetapan tersangka ini adalah momen saling kontrol antara para pendukung capres dengan aparat keamanan, dalam hal ini TNI. Menurutnya, kasus yang menimpa relawannya di Boyolali beserta tindak lanjut hukumnya sudah cukup untuk menjadi pelajaran agar setiap pihak dapat saling menghormati jelang Pemilu 2024.

“TNI tidak boleh semena-mena, maksud saya oknum-oknumnya tidak boleh semena-mena. Dan kita yang dari relawan, pengusung, pendukung juga mesti taat hukum, sehingga sama-sama saling menghormati,” ujarnya

Eks Gubernur Jawa Tengah itu juga menyinggung tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal terus memantau proses hukum terhadap kasus penganiayaan relawan oleh 6 oknum prajurit TNI itu. Ia berharap, para korban kelak mendapatkan rasa keadilan.

“Karena tadi teman kita yang kemarin sempat dirawat, yang sudah pulang itu, ternyata ada matanya bermasalah ya. Dan sekarang masuk (rumah sakit) lagi,” tuturnya.

Sebelumnya enam oknum anggota Yonif 408/Suhbrastha ditetapkan tersangka buntut penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali. Kini mereka ditahan di Denpom IV/4 Surakarta.

Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison membenarkan keenam tersangka yaitu Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M. Richard menyebut keenam oknum sudah ditahan.

“Ya, Mas (ditahan di Denpom IV/Surakarta),” kata Richard lewat pesan singkat, Selasa (2/1).

Penetapan tersangka terhadap enam oknum itu berdasarkan bukti dan keterangan terperiksa. Penyidik dari Denpom IV/4 Surakarta saat ini masih mendalami kasus tersebut.

“Sampai dengan saat ini penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk terus mengungkap dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan,” ujar Richard.

Ia menegaskan proses hukum masih terus berjalan. Prosesnya yaitu mulai dari penyidikan di Polisi Militer hingga nantinya mereka disidang di Pengadilan Militer.

“Perlu saya sampaikan, mekanisme proses hukum pidana di militer, dimulai dari Penyidikan di Polisi Militer, kemudian melalui Papera (Perwira Penyerah Perkara) dalam hal ini Danrem 074/Wrt dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh Oditur militer (Jaksa) dan disidangkan di Pengadilan Militer. Proses hukum mulai dari Pom, Odmil sampai dengan Dilmil berjalan secara independen, pihak TNI maupun Kodam IV/Dip tidak bisa melakukan intervensi,” tegas Richard. (*)

Dapatkan berita terupdate beritapopuler.co.id di: