JAKARTA – Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) KOSGORO Hayono Isman menyatakan keprihatinan yang mendalam atas pernyataan PPATK terkait ribuan anggota DPR, DPRD dan Staf Kesekretariatan terlibat judi online.
Sekjen PPK KOSGORO, Hari Widodo, Hayono Isman merasakan keprihatinan yang lebih karena anggota DPR, DPRD hingga staf Kesekretariatan menyimpan deposito dalam judi online hingga mencapai jumlah miliaran rupiah.
“Perilaku memalukan yang dipertontonkan ini, menjadi potret betapa kemerosotan moral telah demikian jauh melanda para wakil rakyat yang harusnya menjadi tauladan bagi rakyat yang diwakilinya,” kata Hayono Isman, Kamis (27/6/2024).
Hayono Isman menyampaikan pernyataan sikapnya sebagai bentuk keprihatinan atas perilaku menyimpang melalui judi online yang dilakukan para wakil rakyat.
“Bahwa Judi dalam bentuk apapun adalah pelanggaran atas aturan negara yang dapat berpotensi menimbulkan kejahatan dan pelaku judi dapat dikategorikan sebagai pelaku kejahatan,” jelasnya.
Hayono Isman menyatakan bahwa di antara pelaku judi online tercatat oleh PPATK adalah Wakil Rakyat di DPR dan DPRD se Indonesia, ini menunjukkan perilaku penyimpangan secara moral diperlihatkan tanpa rasa malu.
“Bahwa sebagai bentuk tanggung jawab moral Partai Politik yang anggotanya terbukti sebagai pelaku judi online, agar diberhentikan dari statusnya sebagai anggota DPR atau DPRD,” harapnya sebagai bagian dari masyarakat yang diwakili para anggota legislatif tersebut dalam poin terakhir pernyataan sikap PPK KOSGORO.
PERNYATAAN SIKAP PPK KOSGORO ATAS JUDI ONLINE
Keprihatinan yang mendalam ketika kita mendengar pernyataan Kepala PPATK dalam RDP dengan DPR RI bahwa ada lebih dari 1000 orang anggota DPR RI, DPRD dan Staf Kesekretariatan yang terlibat dalam permainan judi online, bahkan deposit yang mereka simpan hingga mencapai jumlah miliaran rupiah. Perilaku memalukan yang dipertontonkan ini, menjadi potret betapa kemerosotan moral telah demikian jauh melanda para wakil rakyat yang harusnya menjadi tauladan bagi rakyat yang diwakilinya. Untuk itu kami dari PPK KOSGORO menyampaikan Pernyataan Sikap sebagai bentuk keprihatinan kami atas perilaku menyimpang para wakil rakyat, sebagai berikut:
1. Bahwa Judi dalam bentuk apapun adalah pelanggaran atas aturan negara yang dapat berpotensi menimbulkan kejahatan dan pelaku judi dapat dikategorikan sebagai pelaku kejahatan.
2. Bahwa di antara pelaku judi online tercatat oleh PPATK adalah Wakil Rakyat di DPR dan DPRD se Indonesia, ini menunjukkan perilaku penyimpangan secara moral yang diperlihatkan tanpa rasa malu.
3. Bahwa sebagai bentuk tanggung jawab moral Partai Politik yang anggotanya terbukti sebagai pelaku judi online, agar diberhentikan dari statusnya sebagai anggota DPR atau DPRD.