Scroll untuk baca artikel
Ads Beritapopuler.co.id 325x300
TrendPopuler

Palsukan Dokumen Izin Pertambangan, Kejagung Tahan Kader PDIP

×

Palsukan Dokumen Izin Pertambangan, Kejagung Tahan Kader PDIP

Sebarkan artikel ini
Lambang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). (FOTO: Istimewa)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan kader PDIP Ismail Thomas. Anggota DPR itu ditangkap lantaran memalsukan dokumen izin pertambangan.

“Peran yang bersangkutan adalah memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (15/8/2023).

Kata dia, pemalsuan itu dilakukan pada tahun 2021 lalu. “Yang bersangkutan diduga melakukan pemalsuan dokumen di tahun 2021, statusnya sebagai anggota DPR,” katanya.

Ia menjelaskan, dokumen pertambangan yang dipalsukan tersebut berkaitan dengan PT Sendawar Jaya. Namun ia tak menjelaskan perkara yang dimaksud. “PT Sendawar Jaya, kalau dilihat ini di Kutai Barat,” jelasnya.

Ismail pun langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Penahanan terhadap Ismail dilakukan selama 20 hari ke depan. “Ditahan selama 20 hari sampai 3 September di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Adapun dalam kasus ini, Ismail dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Dapatkan berita terupdate beritapopuler.co.id di: