Scroll untuk baca artikel
Ads Beritapopuler.co.id 325x300
Trend

Negara Rugi Rp 236 Miliar, Mantan Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia Jadi Tersangka Korupsi

×

Negara Rugi Rp 236 Miliar, Mantan Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia Jadi Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini
Mufid Majnun MHcg VUA46c Unsplash 800x533
Mufid Majnun MHcg VUA46c Unsplash 800x533

JAKARTA – Sebabkan negara rugi hingga Rp 236 miliar, Mantan Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan barang fiktif.

Iwan Ginting, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengatakan, negara merugi miliaran rupiah disebabkan korupsi kasus pengadaan barang fiktif mantan Direktur Kurir dan Logistik PT POS Indonesia.

“Kerugiannya Rp 236.171.580.669,” ucapnya Sabtu (23/9/2023) melansir Detik.

Lebih lanjut, Siti Choiriana diduga terlibat dalam pengadaan barang fiktif saat menjabat Executive Vice President Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia pada 2017. Barang tersebut adalah pengadaan perangkat komputer.

“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai EVP Divisi Enterprise Service PT Telkom dalam pengadaan perangkat komputer pada PT PiNS, PT Telstra, dan PT Infonedia pada 2017,” lanjut Iwan.

Iwan menyebut hal ini sebagai pengadaan barang fiktif karena uang pengadaan keluar tapi perangkat komputer untuk tiga anak perusahaan PT Telkom Indonesia tersebut tidak pernah ada. “Barangnya tidak pernah ada tapi uangnya keluar,” tuturnya.

Siti dijerat Pasal 2 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi dan subsider Pasal 3.”Pasal 2 subs Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” pungkasnya. (*)

Dapatkan berita terupdate beritapopuler.co.id di: