JAKARTA – Media Sosial (Medsos) kini dilarang melakukan aktivitas jual beli lagi. Apa alasannya?
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas), ia memastikan akan meneken revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang mengatur media sosial sekaligus e-commerce atau social commerce, seperti TikTok Shop dkk.
Ia kembali menegaskan akan menutup social commerce yang tidak mematuhi aturan.
“Nanti sore sudah saya tandatangani revisi Permendag 50 2020 menjadi Permendag berapa nanti tahun 2023. Ya kalau ada yang melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke apa namanya, Kominfo untuk mendengarkan habis mendengarkan apa lagi?” ucap Zulhas seusai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023) melansir Detik.
“Tutup,” timpal Menkominfo Budi Arie Setiadi, yang ikut memberikan keterangan pers.
“Terus tutup,” imbuh Zulhas menyambung.
Lebih lanjut, ia menekankan aturan ini menyasar semua social commerce yang beroperasi di Indonesia, termasuk TikTok Shop. “Kita nggak pake merek. Siapa saja,” ujarnya.
Sebelumnya Zulhas mengungkapkan dalam ratas hari ini disepakati social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa.
“Yang pertama, isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung nggak boleh lagi dia hanya boleh untuk promosi seperti TV ya. Di TV kan iklan boleh kan. Tapi nggak bisa jualan. Nggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” ungkap Zulhas. (*)