JAKARTA – Momentum Hari Guru harusnya menjadi kebahagiaan bagi para pengajar yang masih aktif maupun sudah purna tugas.
Namun sepertinya tidak bagi 76 guru ini. Momentum Hari Guru tahun 2023 ini tampaknya akan selalu membekas dalam benak mereka.
Bagaimana tidak, 76 guru ini diduga mencapai korban penipuan bermodus investasi bodong.
Sebagai informasi, sebanyak 76 guru melaporkan PT Fadillah Insan Mandiri (FIM) ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat atas dugaan penipuan bermodus investasi bodong.
“Saat ini kami menerima kuasa 76 orang, mereka semua adalah pensiunan guru yang berada di wilayah Jabodetabek. Pada hari ini rencananya yaitu laporan polisi,” kata kuasa hukum para korban, Muchsin, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (25/11/2023).
“Ada dugaan pidana penipuan, penggelapan, TPPU (tindak pidana pencucian uang), dan tindak pidana perbankan, yaitu melakukan penghimpunan dana yang karena diduga tanpa izin,” jelas Muchsin.
Muchsin mengatakan, terlapor dalam laporan polisi ini berinisial MY, M, dan WW. Muchsin mengatakan laporan yang dibuat pihaknya sudah disertai bukti pembayaran bulanan perusahaan para pelaku, yakni PT FIM, kepada korban.
Namun, saat korban mengecek uang yang ditransfer, hasilnya nihil. Korban melakukan investasi ke PT FIM sejak 2021.
Muchsin menuturkan korban diiming-imingi bunga 4-5 persen per bulan selama 25 tahun. Para korban sudah mentransfer uang dengan jumlah variatif, yakni Rp 98 juta, Rp 100 juta, hingga Rp 500 juta dengan total kerugian Rp 14 miliar.
“Kemudian, mereka (korban) ini uangnya itu juga bukan memang uangnya yang ada, tapi mereka memperoleh dari pinjaman di bank dengan jaminan SK pensiunan mereka. Jadi setiap bulannya udah dipotong, tapi uang itu nggak kembali sampai sekarang,” tuturnya.
“Ada di awal-awal bulan memang itu ada pembayaran satu sampai dua bulan. Tapi setelah itu sudah nggak ada, sudah ditagih segala macam dan sudah berjanji, tapi sampai sekarang tidak terealisasi,” tambahnya.
Dalam laporan, para korban melaporkan ketiga terlapor dengan Pasal 378, Pasal 372 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dan Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
“Makanya, kami berharap, dengan laporan ini, dengan jumlah korbannya lebih banyak lagi, bisa diperhatikan dan bisa menjadi perhatian untuk ditindak secara cepat, lebih profesional, dan terutama keadilan untuk bapak dan ibu guru ini tercapai,” pungkas Muchsin. (*)