Scroll untuk baca artikel
Ads Beritapopuler.co.id 325x300
Trend

Masa Kampanye Dimulai Besok, Apa Saja Aturan dan Larangannya?

×

Masa Kampanye Dimulai Besok, Apa Saja Aturan dan Larangannya?

Sebarkan artikel ini
Nomor Urut Capres Cawapres. (FOTO : dok. KPU)
Nomor Urut Capres Cawapres. (FOTO : dok. KPU)

JAKARTA – Masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai besok, Selasa (28/11/2023). Masa kampanye ini akan berlangsung 75 hari kedepan.

Salah satu tahapan Pemilu 2024 yang dinantikan para Caleg maupun Capres dan Cawapres ialah kampanye. Mulai besok, Selasa 28 November 2023, KPU mulai membuka masa kampanye bagi para calon wakil rakyat ini.

Example 300x600

Masa kampanye ini akan berlangsung selama 75 hari, dimulai besok hingga 10 Februari 2024. Kampanye akan dilaksanakan secara serentak meliputi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden.

Serta kampanye pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Kampanye merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.

Apa saja aturan dan larangan dalam kampanye?

Materi Kampanye
Menurut Pasal 274 UU Pemilu, kampanye harus memuat sejumlah materi yang terdiri dari :

  • visi, misi, dan program pasangan calon untuk kampanye pemilu presiden dan wakil presiden;
  • visi, misi, dan program partai politik untuk partai politik peserta pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan
  • visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.

Dalam rangka pendidikan politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yang meliputi visi, misi, dan program pasangan calon melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik.

Metode kampanye
Sedikitnya, ada delapan metode kampanye pemilu. Delapan metode itu dituangkan dalam Pasal 275 UU Pemilu yang meliputi:

  • Pertemuan terbatas;
  • Pertemuan tatap muka;
  • Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum;
  • Pemasangan alat peraga di tempat umum;
  • Pemasangan alat peraga di tempat umum;
  • Media sosial;
  • Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet;
  • Rapat umum;
  • Debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon; dan
  • Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang-undangan.

Larangan kampanye
UU Pemilu khususnya Pasal 280 juga mengatur sejumlah larangan dalam kampanye, yakni:

  • Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;
  • Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
  • Mengganggu ketertiban umum;
  • Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain;
  • Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;
  • Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
  • Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan
  • Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Adapun setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama tiga hari yakni 11-13 Februari 2024.

Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia. Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pada level pemilu presiden, ada tiga calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan berlaga. Ketiganya yakni, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai paslon nomor urut 3.

Selanjutnya, ada 24 partai politik peserta Pemilu 2024 dengan perincian 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh.

Sementara, di level DPR RI, ada 9.917 calon anggota legislatif (caleg) yang akan memperebutkan 580 kursi Parlemen. Kemudian, 668 orang tercatat sebagai calon anggota DPD. (*)

Dapatkan berita terupdate beritapopuler.co.id di: