JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yakin Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menuntaskan kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo usai Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka.
Achsanul Qosasi sendiri merupakan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Saya menyampaikan apresiasi pada Kejaksaan Agung yang hari ini sudah menetapkan tersangka dan menahan Achsanul Qosasi. Maka saya mengapresiasi dan apapun proses-proses ini harus tetap kita kawal,” ucap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, melansir detikcom, Sabtu (4/11/2023).
Ia juga meminta kepada masyarakat untuk terus mengawal kasus korupsi ini sampai ke akar-akarnya. Bonyamin juga meminta agar Kejagung mengusut aliran uang lainnya terkait kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.
“Jadi bahwa perkara ini tidak akan berhenti di enam tersangka kemarin awal dan Kejagung nampak masih terus melanjutkan perkara ini,” ujar Boyamin.
“Harus dituntaskan isu uang Rp 70 miliar, uang Rp 27 miliar dan uang-uang yang lain yang masih diduga terkait ada yang lain dengan Rp 70 miliar, kelompok markus juga ada yang berkaitan dengan duit itu harus ditindaklanjuti,” katanya melanjutkan.
Achsanul Qosasi Tersangka Ke-16
Kejagung telah menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka ke-16 kasus dugaan korupsi terkait proyek BTS 4G Kominfo. Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan Achsanul Qosasi diduga menerima Rp 40 miliar terkait proyek tersebut. Achsanul Qosasi langsung ditahan.
“Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat (3/11/2023).
Kuntadi mengungkapkan uang Rp 40 miliar itu diduga diterima Achsanul Qosasi dalam pertemuan di salah satu hotel. Dia dijerat pasal dugaan gratifikasi, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Adapun pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 12B, pasal 12e, atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ucapnya. (*)