Scroll untuk baca artikel
Ads Beritapopuler.co.id 325x300
Trend

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Ketiga di Dunia

×

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Ketiga di Dunia

Sebarkan artikel ini
Pot Apung Di Waduk Melat.
Pot Apung Di Waduk Melat. (FOTO : Antara)

JAKARTA – Waduh ! kualitas udara di Jakarta jadi yang terburuk ketiga di dunia.

Hal itu bukan sembarang asumsi belaka, pasalnya, dari data situs pemantauan kualitas udara IQAir pada pukul 06.40 WIB, Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada pada angka 165 atau masuk kategori tidak sehat dengan pencemaran udara PM2.5 dan nilai konsentrasi 83 mikrogram per meter kubik.

Angka tersebut menjelaskan bahwa tingkat kualitas udara tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia atau kelompok hewan yang sensitif atau dapat menimbulkan kerusakan pada tanaman atau nilai estetika.

Sedangkan kategori baik adalah tingkat kualitas udara yang tidak berpengaruh terhadap kesehatan manusia atau hewan serta tidak berpengaruh terhadap tanaman, bangunan atau nilai estetika dengan rentang PM2.5 0-50.

Kemudian, kategori sedang adalah kualitas udara yang tidak berpengaruh terhadap kesehatan manusia atau hewan namun berpengaruh terhadap sensitif tanaman dan nilai estetika dengan kisaran PM2.5 51-100.

Kemudian, kategori sangat tidak sehat dengan kisaran PM2.5 200-299 atau kualitas udaranya dapat mengganggu kesehatan sejumlah segmen masyarakat yang terpapar. Terakhir, kualitas udara yang berbahaya (300-500) atau secara umum dapat menyebabkan gangguan kesehatan yang serius bagi penduduk.

Kota dengan kualitas udara terburuk adalah Lahore (Pakistan) yang berada di peringkat 187, kedua Delhi (India) di peringkat 174, keempat Dhaka (Bangladesh) di peringkat 162, dan kelima adalah Mumbai (India) di peringkat 157.

Apa Kata Pj Gubernur DKI ?

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satgas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan pencemaran udara.

Ruang lingkup gugus tugas pengendalian pencemaran udara ini meliputi penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, pengendalian pencemaran udara akibat kegiatan industri dan pemantauan berkala terhadap kondisi kualitas udara dan dampak pencemaran udara terhadap kesehatan.

Kemudian, melakukan pencegahan terhadap sumber pencemaran, baik yang berasal dari sumber bergerak maupun tidak bergerak, termasuk sumber gangguan dan penanganan keadaan darurat.

Kemudian melaksanakan uji emisi kendaraan bermotor secara wajib, meremajakan angkutan umum dan mengembangkan angkutan ramah lingkungan bagi angkutan umum dan pemerintah.

Selanjutnya, ia bertugas memperbanyak ruang terbuka, bangunan hijau, dan mengaktifkan gerakan penanaman pohon, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas udara, memantau kepatuhan terhadap izin yang berdampak pada pencemaran udara, dan menindak pelanggaran pencemaran udara.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga akan terus mengevaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang telah diterapkan agar tepat sasaran dan mampu mengatasi permasalahan pencemaran udara secara efektif. (*)

Dapatkan berita terupdate beritapopuler.co.id di: