Scroll untuk baca artikel
Ads Beritapopuler.co.id 325x300
TrendPopuler

KPU Rilis Dana Kampanye Awal Pilpres, Prabowo-Gibran Tertinggi

×

KPU Rilis Dana Kampanye Awal Pilpres, Prabowo-Gibran Tertinggi

Sebarkan artikel ini
Tiga Paslon Capres Cawapres Tandatangani Deklarasi Kampanye Pemilu Damai. (FOTO : Facebook Prabowo Subianto)
Tiga Paslon Capres Cawapres Tandatangani Deklarasi Kampanye Pemilu Damai. (FOTO : Facebook Prabowo Subianto)

BERITAPOPULER.CO.ID, JAKARTA – Laporan dana kampanye calon presiden (capres) dn calon wakil presiden (cawapres) Pemilu sudah dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU). calon (Paslon) nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paling tinggi.

Laporan itu memuat informasi tentang sumber dan besaran sumbangan awal dana kampanye pasangan calon (paslon).

Example 300x600

“Iya, itu (laporan) yang kami publikasikan,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik melansir Kompas.com, Selasa (19/12/2023).

Adapun sumbangan dana kampanye dapat berbentuk uang, barang, atau jasa. Sumbangan dapat diberikan oleh pasangan calon peserta pemilu, partai politik atau gabungan partai politik, sumbangan pihak lain perseorangan, sumbangan pihak lain kelompok, atau sumbangan pihak lain perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah.

Dari tiga paslon peserta Pilpres 2024, pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, mencatatkan dana awal kampanye paling besar.

Jumlah dana awal kampanye paslon yang diusung Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, Gelora, PBB, Garuda, dan Prima ini tembus Rp 31,4 miliar.

Sementara, sejauh ini, penerimaan sumbangan dana kampanye pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo- MD, mencapai lebih dari Rp 23 miliar. Jumlah dana awal kampanye pasangan capres-cawapres yang diusung , PPP, Partai Hanura, dan Perindo itu berada di urutan kedua terbanyak.

Lalu, pasangan capres-cawapres nomor urut 1, -Muhaimin Iskandar, mencatatkan penerimaan dana awal kampanye yang paling kecil. Besaran dana awal kampanye pasangan yang diusung Partai , PKB, PKS, dan Partai Ummat ini senilai Rp 1 miliar.

Untuk lebih jelasnya, berikut laporan dana kampanye tiga pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2024 yang dipublikasikan oleh situs web KPU, dikutip pada Selasa (19/12/2023):

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar

Uang dari pasangan calon: Rp 1 miliar
Total: Rp 1 miliar

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

Uang dari pasangan calon: Rp 2 miliar
Barang dari partai politik atau gabungan partai politik: Rp 600 juta
Jasa dari partai politik atau gabungan partai politik: Rp 28.838.800.000
Total: Rp 31.438.800.000

Ganjar Pranowo-Mahfud MD

Uang dari pasangan calon: Rp 100 juta
Uang dari partai politik atau gabungan partai politik: Rp 2.950.000.000
Uang dari sumbangan pihak lain perseorangan: Rp 1.670.999
Uang dari sumbangan pihak lain perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah: Rp 20.324.250.000
Total: Rp 23.375.920.999

Adapun Undang-undang Nomor 2017 tentang Pemilu telah memerinci aturan mengenai dana kampanye bagi capres dan cawapres.

Menurut UU, sumber dana kampanye capres-cawapres dapat berasal dari pasangan calon, partai politik pengusul, juga anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Selain itu, juga bisa berasal dari sumbangan yang sah menurut , baik dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah.

Sumbangan dana kampanye capres-cawapres dari perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar. Sementara, sumbangan dana kampanye dari kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah paling banyak Rp 25 miliar.

Saat ini, tahapan Pemilu 2024 memasuki masa kampanye. Rencananya, kampanye berlangsung selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama tiga hari yakni 11-13 Februari 2024. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.

Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (*)

Dapatkan berita terupdate beritapopuler.co.id di: