JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) memberikan kesempatan kepada peserta pemilihan umum (pemilu) yang ingin mengajukan keberatan atas hasil keputusan KPU untuk segera mendaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menyampaikan hal ini dalam konferensi persnya pada Rabu (20/3/2024).
Hasyim menjelaskan bahwa peserta pemilu dapat mengajukan komplain atau sengketa terhadap hasil pemilu dengan mendaftarkan diri ke Mahkamah Konstitusi.
“Batas akhir pengajuan sengketa atau keberatan ke MK adalah 3×24 jam setelah penetapan keputusan KPU RI, yang ditetapkan pada pukul 22.19 WIB,” kata Hasyim.
Selain itu, KPU RI akan mempersiapkan segala hal terkait pengajuan sengketa atau keberatan ke Mahkamah Konstitusi atas hasil penetapan KPU RI. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU RI dalam menyelenggarakan pemilu 2024.
Hasyim juga menjelaskan bahwa jika tidak ada pengajuan atas penetapan KPU RI terkait hasil perolehan suara legislatif di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat melanjutkan proses berikutnya. Proses ini mencakup penetapan perolehan kursi untuk Pemilu DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta penetapan calon terpilih untuk Pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam berita acara yang dibacakan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, disebutkan bahwa jumlah suara sah warga yang mengikuti proses pilpres mencapai 164.227.475 suara.
Hasil tersebut mencakup suara untuk masing-masing calon, di mana pasangan nomor 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih 40.971.906 suara, nomor 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih 96.214.691 suara, dan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD meraih 27.040.878 suara.
Selain itu, jumlah suara sah warga yang memilih untuk pemilihan DPR RI mencapai 151.796.631 suara. Hasil ini juga mencakup suara untuk masing-masing partai politik yang berpartisipasi dalam pemilu tersebut.
Berikut hasil perolehan suara partai politik untuk pemilihan DPR RI
Partai Kebangkitan Bangsa: 16.115.655
Partai Gerakan Indonesia Raya: 20.071.708
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan: 25.387.279
Partai Golkar: 23.208.654
Partai Nasdem: 14.660.516
Partai Buruh: 972.910
Partai Gelora Indonesia: 1.281.991
Partai Keadilan Sejahtera: 12.781.353
Partai Kebangkitan Nusantara: 326.800
Partai Hati Nurani Rakyat: 1.094.588
Partai Garuda: 406.883
Partai Amanat Nasional: 10.984.003
Partai Bulan Bintang: 484.486
Partai Demokrat: 11.283.160
Partai Solidaritas Indonesia: 4.260.169
Partai Perindo: 1.955.154
Partai Persatuan Pembangunan: 5.878.777
Partai Ummat: 642.545.