JAKARTA – Mahasiswa S1 kini tak lagi wajib menyusun skripsi sebagai syarat kelulusan. Hal ini bisa terjadi karena Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim baru saja meluncurkan kebijakan transformasi di bidang pendidikan.
Dalam aturan untuk transformasi pendidikan itu, disebut bahwa mahasiswa tidak wajib menyusun skripsi tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Aturan tersebut, disampaikan Nadiem saat meluncurkan Merdeka Belajar Episode Ke-26, bertajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.
Menurut Nadiem, perguruan tinggi punya peran untuk mendorong pertumbuhan berkelanjutan.
“Perlu kita sadari bersama, bahwa pendidikan memiliki peran penting sebagai pendorong pertumbuhan yang berkelanjutan, persiapan SDM unggul serta sebagai tulang punggung inovasi,” ucapnya, melansir Liputan 6, Rabu (30/8/2023).
Untuk diketahui, aturan baru ini telah ditetapkan sejak 16 Agustus 2023 dan menjadi perundangan pada 18 Agustus 2023. Status peraturan Menteri tersebut kini sudah mulai berlaku.
Nadiem menjelaskan, ada dua aspek dalam kebijakan ini. Nadiem juga yakin, jika kebijakan ini mampu mendorong transformasi pendidikan tinggi.
“Aspek pertama yakni memerdekakan standar nasional pendidikan tinggi, kemudian yang kedua yaitu sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial,” katanya.
Adapun, aspek pertama standar nasional pendidikan tinggi yang memerdekakan yaitu, standar nasional berfungsi sebagai framework dan tidak lagi bersifat perspekriptif dan detail.
“Contoh sederhananya seperti pengaturan tugas akhir mahasiswa. Dimana kita tahu, standar nasional pendidikan sifatnya sangat kaku dan rinci. Karena itu, perguruan tinggi jadi kurang leluasa merancang proses dan sistem pembelajaran sesuai kebutuhan ilmu dan perkembangan teknologi,” jelasnya.
Ia juga mencontohkan, bagaimana syarat kelulusan yang tidak relevan dengan zaman dan alokasi waktu yang diatur sampai per menit per minggu dalam satu Satuan Kredit Semester (SKS).
Transformasi juga dicontohkan terkait standar nasional pendidikan tinggi yang lebih memerdekakan dijabarkan adalah terkait standar penelitian dan standar pengabdian.
Beberapa perubahan adalah penyederhanaan lingkup standar penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dari delapan menjadi tiga standar, penyederhanaan pada standar kompetensi lulusan, serta penyederhanaan pada standar proses pembelajaran dan penilaian.
Selanjutnya, beberapa pokok perubahan sistem akreditasi pendidikan tinggi adalah status akreditasi yang disederhanakan, biaya akreditasi wajib sekarang ditanggung pemerintah, dan proses akreditasi dapat dilakukan pada tingkat unit pengelola program studi.
“Perubahan bisa dilalui dengan kolaborasi semua pihak. Dan dari kami akan bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan,” katanya.
Perlu diketahui, skripsi merupakan istilah yang tentunya tidak asing lagi bagi mahasiswa, terutama yang telah memasuki tingkat akhir. Skripsi sebagai syarat kelulusan yang wajib diselesaikan oleh setiap mahasiswa pada sebuah Perguruan Tinggi.(*)