Scroll untuk baca artikel
Ads Beritapopuler.co.id 325x300
Trend

Keluh Kesah Jimly, Sebut Tubuh MK Banyak Masalah

×

Keluh Kesah Jimly, Sebut Tubuh MK Banyak Masalah

Sebarkan artikel ini
Rdpu Perubahan Uu Mahkamah Konstitusi. (FOTO : Antara)
Rdpu Perubahan Uu Mahkamah Konstitusi. (FOTO : Antara)

JAKARTA – Banyak masalah di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK). Setidaknya begitulah keluh kesah Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.

Ia menyimpulkan hal itu setelah melakukan pengecekan beberapa hal di lembaga tersebut. Kata Jimly, banyak prinsip dasar MK yang tak lagi dijalankan.

“Setelah kami periksa itu, ya Allah banyak sekali masalah, gitu loh. Karena saya selama 20 tahun yang lalu jadi ketua (MK), itu kan meninggalkan hal-hal yang baik. Sebagian itu enggak diteruskan,” ucap Jimly pada melansir CNN Indonesia, Sabtu (4/11/2023).

Jimly mengaku tak bisa mengungkap detail masalah-masalah itu ke publik. Menurutnya, tidak boleh hakim bicara soal perkara yang sedang ditangani.

Ia berkata akan mengungkap hal itu dalam putusan MKMK. Dia mempersilakan para cendekiawan untuk melihat pendapatnya di lembar putusan MKMK kelak. “Kita fokus saja ke soal kode etik. Nanti saya akan silakan dibaca di putusan,” ujarnya.

Sebelumnya, MK membentuk MKMK setelah sejumlah hakim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik. Aduan-aduan itu masuk setelah MK memutus perubahan syarat batas usia minimal capres-cawapres di UU Pemilu.

MKMK terdiri dari tiga orang. Selain Jimly, ada Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih. MKMK akan membacakan putusan pada Selasa (7/11/2023).

Jimly mengatakan hakim konstitusi yang paling bermasalah secara etik adalah yang paling banyak dilaporkan. Sebagai informasi, dari 21 laporan dugaan pelanggaran etik hakim yang masuk ke MKMK, Ketua MK Anwar Usman menjadi pihak terlapor paling banyak dibandingkan hakim konstitusi lainnya. Hal itu pun telah dikonfirmasi Jimly.

Selain itu, kata Jimly, hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat juga tidak tahan dengan permasalahan di internal MK.

Menurutnya, hal itu terlihat dalam penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas minimal usia capres-cawapres.

“Baik Prof Arief maupun Prof Saldi kayaknya enggak kuat hadapi problem internal. Itu terekspresikan dalam pendapat hukumnya,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/11/2023). (*)

Dapatkan berita terupdate beritapopuler.co.id di: