Scroll untuk baca artikel
Ads Beritapopuler.co.id 325x300
Daerah

Kejagung Kantongi Bukti Dokumen 10 Kontainer dalam Kasus Korupsi Pertamina

×

Kejagung Kantongi Bukti Dokumen 10 Kontainer dalam Kasus Korupsi Pertamina

Sebarkan artikel ini
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan tim penyidik juga menyita barang bukti elektronik saat menggeledah terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT Pertamina Patra Niaga di Tanjung Gerem.

BERITAPOPULER.CO.ID, JAKARTA– Penyidikan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak mentah PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan KKKS masih berlangsung. 

Terbaru Kejakasaan Agung (Kejagung) melakukan penggedeledahan di sejumlah lokasi. Penggeledahan itu juga menyasar ke kantor fuel pertamina di Tanjung Gerem, Cilegon, Banten, Jumat (28/2).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyebut sejumlah dokumen disita dalam menggeledah lokasi itu.

“Hasil geledah Tanjung Gerem dokumen sebanyak 10 kontainer dokumen dan tiga dus, barang bukti elektronik,” kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (3/3).

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyebut PT Pertamina Patra Niaga telah melakukan importasi minyak mentah RON 90 (Pertalite) dan kemudian dioplos menjadi RON 92 (Pertalite) dari 2018-2023. Selama lima tahun kegiatan impor itu telah terjadi sebanyak ribuan kali. 

“Itu banyak, saya enggak bisa satu persatu, karena itu ada ribuan kali (selama lima tahun),” katanya saat konferensi pers Rabu, 26 Februari 2025 malam.

Pertamina membeli minyak mentah jenis RON 92, namun yang datang adalah BBM jenis RON 90 yang pada akhirnya dioplos menjadi BBM jenis Pertamax. 

Namun demikian, Kejagung masih enggan membeberkan asal muasal minyak mentah itu diimpor dari mana.

“Nah ini banyak nanti saya sampaikan,” sebutnya.

Kejagung kembali menetapkan dua tersangka baru dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan kilang minyak PT Pertamina Persero, Subcon dan KKKS tahun 2018-2023. Total ada sembilan tersangka yang terlibat dari tindak pidana korupsi itu.

Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018–2023, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. (*)

Dapatkan berita terupdate beritapopuler.co.id di: