Scroll untuk baca artikel
Ads Beritapopuler.co.id 325x300
Daerah

Kasus Korupsi LPEI, KPK Ungkap Modus ‘Uang Zakat’ 2,5 hingga 5 Persen

×

Kasus Korupsi LPEI, KPK Ungkap Modus ‘Uang Zakat’ 2,5 hingga 5 Persen

Sebarkan artikel ini
Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/3/2025). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

BERITAPOPULER.CO.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pencairan kredit fiktif di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan istilah “uang zakat.”

Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menjelaskan bahwa istilah tersebut merujuk pada praktik jajaran direksi LPEI yang diduga meminta komisi sebesar 2,5 hingga 5 persen dari kredit yang cair kepada para debitur.

“Dari keterangan yang kami peroleh dari para saksi menyatakan bahwa memang ada namanya uang zakat ya yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut,” kata Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).

Budi menegaskan bahwa praktik “uang zakat” ini juga diperkuat dengan barang bukti elektronik (BBE) yang telah disita oleh tim penyidik.

“Hal ini memang diterima oleh para direksi LPEI yang memberikan tanda tangan terkait dengan pengusulan kredit tersebut. Kurang lebihnya seperti itu, besarannya antara 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang diberikan kembali lagi kepada para direksi di LPEI,” tutur Budi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif oleh LPEI kepada debitur dari PT Petro Energy (PE).

Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menyatakan bahwa kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2025.

“Ada pun lima orang tersangka ini terdiri dari dua orang, yaitu direktur dari LPEI, dan tiga orang dari PT Petro Energy atau PT PE,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kelima tersangka tersebut adalah:

1. Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI)

2. Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV LPEI)

3. Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy)

4. Newin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy)

5. Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan PT Petro Energy)

Identitas para tersangka akan diumumkan secara resmi oleh KPK dalam konferensi pers terkait penahanan.

Budi menjelaskan bahwa akibat tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit fiktif oleh LPEI kepada PT PE, negara mengalami kerugian hingga Rp900 miliar.

“Jadi total kurang lebih 900 miliar rupiah atau dikonversikan dalam USD sekitar 60 juta USD,” kata Budi.

Terkait konstruksi perkara, Budi menyebut kasus ini terjadi karena adanya dugaan benturan kepentingan atau konflik kepentingan antara direksi LPEI dengan debitur. Bahkan, sempat terjadi pertemuan untuk memuluskan proses pemberian kredit.

Selain itu, LPEI diduga tetap memberikan fasilitas kredit kepada PT Petro Energy meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat.

“Direktur LPEI tidak melakukan kontrol terhadap kebenaran penggunaan kredit sesuai dengan MAP,” tegasnya.

KPK juga mengungkap bahwa PT Petro Energy diduga memalsukan dokumen pembelian dan invoice serta melakukan window dressing atau manipulasi laporan keuangan.

Fasilitas kredit yang digunakan juga disebut KPK tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, meskipun sudah ada perjanjian yang ditandatangani.

Budi menambahkan bahwa pihaknya akan menetapkan tersangka lainnya dari 10 debitur lain yang masih dalam proses penyelidikan. Jika ditotalkan, dari 11 debitur yang meminjam kredit ke LPEI, kerugian negara mencapai Rp11,7 triliun.

“Di mana pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara dengan total mencapai Rp11,7 triliun,” pungkasnya. (*)

Dapatkan berita terupdate beritapopuler.co.id di: