JAKARTA – Mantan direktur Pertamina, Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Karen Agustiawan karena dugaan kasus korupsinya itu disebut merugikan negara Rp 2,1 triliun.
Karen sendiri punya nama lengkap Galaila Karen Kardinah, lahir pada 19 Oktober 1958, ia merupakan lulusan Teknik Fisika Institut Teknologi Bandung (ITB) angkatan 1978.
Lulus dari Teknik Fisika ITB pada tahun 1978, Karen memulai karirnya di sejumlah perusahaan minyak dan gas. Selain itu, ia juga pernah menjadi analis dan programmer untuk pengembangan perhitungan cadangan (reserve calculation), processor seismik, dan sistem pengontrol kualitas untuk berbagai proyek seismik.
Curiculum Vitae (CV) nya juga makin lengkap, ketika ia pernah memimpin proyek departemen komputasi eksplorasi (exploration computing department). Karen terus melaju, hingga ia bergabung dengan Pertamina pada tahun 2006.
Tak tanggung-tanggung, ia langsung menjabat sebagai Direktur Pertamina Hulu. Tahun 2009, Karen ditunjuk sebagai Direktur Utama Pertamina. Dirinya juga tercatat beberapa kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Tercatat pada tahun 2008, Karen melaporkan hartanya berjumlah Rp 1.906.624.190 (Rp 1,9 miliar). Harta Karen meningkat menjadi Rp 2.574.715.487 (Rp 2,5 miliar) dalam LHKPN yang dilaporkannya pada 2009.
Kemudian di tahun 2012, Karen melaporkan hartanya berjumlah Rp 19.356.680.418 (Rp 19,3 miliar). Dia melaporkan hartanya berjumlah Rp 35.151.878.857 (Rp 35,1 miliar) dan USD 100 ribu pada Juli 2014.
Ia kembali melaporkan hartanya pada 30 Oktober 2014 saat sudah berstatus mantan Dirut Pertamina. Dalam LHKPN terakhirnya itu, Karen tercatat memiliki harta Rp 33.941.001.769 (Rp 33,9 miliar) dan USD 57.289.
Namun, kini Karen telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembelian LNG. KPK menjerat Karen dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menduga perbuatan Karen mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun. Karen telah ditahan oleh KPK sejak Selasa (19/9/2023).
“Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, melansir Detik.
Firli mengatakan kasus ini bermula saat Pertamina memiliki rencana pengadaan LNG di Indonesia pada 2012. Wacana tersebut, kata Firli, muncul sebagai upaya mengatasi defisit gas di Indonesia.
Karen kemudian mengusulkan kerja sama dengan sejumlah produsen dan supplier LNG di luar negeri, di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL), perusahaan LLC dari Amerika Serikat. KPK menduga Karen mengambil keputusan secara sepihak. (*)