Scroll untuk baca artikel
Ads Beritapopuler.co.id 325x300
Trend

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Tiba di KPK dengan Tangan Terborgol

×

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Tiba di KPK dengan Tangan Terborgol

Sebarkan artikel ini
IMG 6798 1.jpeg
Syahrul Yasin Limpo Tiba di Gedung KPK dengan Tangan Terborgol. (FOTO : Antara)

JAKARTA – Jadi tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Syahrul Yasin Limpo tiba di gedung KPK dengan tangan diborgol.

Sebagai informasi, SYL tiba di gedung KPK sekitar pukul 19.16 WIB pada hari Kamis (12/10/2023) malam. Ia tiba dengan kondisi tangan terborgol dan memakan topi hitam.

Diantar polisi dengan tiga mobil, Syahrul Yasin Limpo masuk melalui lobi Gedung KPK dengan mengenakan topi, rompi, dan masker.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu menaiki salah satu dari tiga mobil rombongan yang masuk ke Gedung KPK. Usai turun dari mobil, politikus Partai NasDem itu langsung digiring petugas keamanan KPK menaiki tangga Gedung KPK.

Syahrul tak berbicara sepatah kata pun kepada awak media yang menunggu di gedung KPK.

Sebelumnya, Rabu (11/10/2023), KPK mengumumkan penetapan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Dengan menyampaikan laporan masyarakat dan memberikan informasi dan data, kita dapat menemukan peristiwa kriminal dan mengidentifikasi serta mengumumkan tersangka: SYL (Syahrul YasinLimpo), Menteri Pertanian 2019-2024; KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian; MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

KPK juga mengumumkan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

Penyidik ​​KPK menerapkan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Dapatkan berita terupdate beritapopuler.co.id di: