Scroll untuk baca artikel
Ads Beritapopuler.co.id 325x300
Trend

Gugatan Periodesasi Masa Jabatan Legislatif Demi Sirkulasi Demokrasi

×

Gugatan Periodesasi Masa Jabatan Legislatif Demi Sirkulasi Demokrasi

Sebarkan artikel ini
Muhammad Abdul Kholiq Zuhry, Kuasa Hukum Pemohon pengujian Undang-Undang Periodesasi DPR. (Foto: Istimewa)

BERITAPOPULER.CO.ID, JAKARTA – Tidak ada batasan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjadi salah satu musabab politisi-politisi muda dan baru kesulitan berkantor di Senayan, Jakarta.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang telah diubah menjadi UU Nomor 13 Tahun 2019, tidak mengatur secara gamblang mengenai hal tersebut.

Example 300x600

Pengaturan masa jabatan ada pada Pasal 76 ayat (4) UU MD3 itu berbunyi, ”Masa jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.”

Begitu pula dengan anggota DPD yang diatur di ayat berikutnya (ayat 5), sementara anggota DPRD provinsi diatur di Pasal 318 ayat (4) dan anggota DPRD kabupaten/kota disebutkan pada Pasal 367 ayat (4). Bunyi pasal-pasal tersebut relatif sama.

Kondisi tersebut membuat Muhammad Zainul Arifin, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melayangkan gugatan periode jabatan anggota legislatif yang tidak terbatas ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 23 Oktober 2024. Gugatan itu diwakili oleh tim kuasa hukum Zainul, Muhammad Abdul Kholiq Zuhry dan Abdul Hakim.

Mereka telah mendaftarkan permohonan pengujian terhadap UU No. 17 Tahun 2014 Pasal 76, Pasal 25 ayat 5, Pasal 318 ayat 4, dan Pasal 367 ayat 4, terkait dengan periodesasi masa jabatan DPR RI, MPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD.

Kholiq menilai periodesasi jabatan anggota legislatif belum diatur secara rigid dan jelas. Kholiq menjelaskan bahwa hal tersebut telah menyebabkan ketidakpastian hukum.

Imbasnya, kata dia, diduga kuat banyak anggota legislatif yang memanfaatkan segala cara untuk mempertahankan kekuasaannya.

“Termasuk dalam hal ini adalah memanfaatkan jabatan dan sumber daya negara yang bersumber dari APBN untuk memenangkan kontestasi politik pemilu gunamempertahankan kekuasaannya selama mungkin,” jelas Kholiq.

Selain itu, Abdul Hakim, mengatakan, tidak adanya pembatasan berapa periode seorang anggota legislatif duduk di kursi yang sama telah mengakibatkan macetnya sirkulasi demokrasi di Indonesia. Hal tersebut juga menyulitkan akses bagi pendatang baru di dunia politik untuk menaklukkan petahana.

”Dengan adanya pengujian ini, kami berharap ada sirkulasi politik yang berubah,” ungkap Abdul Hakim.

Pemohon meminta MK untuk membuat norma baru yang seseorang dapat menjadi anggota legislatif di tingkat yang sama, maksimal dua periode atau disamakan dengan eksekutif.

Dengan demikian, setiap orang nantinya hanya bisa menjabat sebagai anggota DPRD kabupaten/kota selama dua periode. Apabila ingin maju lagi dalam pemilu legislatif berikutnya, yang bersangkutan harus naik tingkatan menuju DPRD provinsi, dan begitu seterusnya. (*)

Dapatkan berita terupdate beritapopuler.co.id di: