JAKARTA – Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengatakan, pihaknya membuka peluang Gibran Rakabuming Raka untuk maju menjadi cawapres dari Ganjar Pranowo.
Gibran pun merespon hal tersebut. Anak Presiden Jokowi itu justru menolak. Alasannya, jika dia menjadi pendamping Ganjar, kemungkinan akan kalah di pesta demokrasi lima tahunan nanti.
“Waduh, ya jangan lah. Saya kan bukan siapa-siapa, takutnya nanti Pak Ganjar kalah gara-gara saya kan repot, jangan jangan, yang senior saja,” katanya kepada wartawan, dikutip Jumat (18/8/2023).
Ia juga menyinggung soal usianya yang masih belum cukup untuk menjadi cawapres. “umurnya belum cukup, umurnya nggak cukup,” ujarnya.
Sebelumya, Puan Maharani membuka peluang Wali Kota Surakarta Gibran. Presiden Jokowi, sekaligus ayahnya pun memberikan respon hal tersebut.
“Tanyakan Bu Puan,” ujar Kepala Negara tersebut di Gedung MPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).
Sekedar informasi, sejumlah warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu terhadap UUD 1945.
Dalam pasal tersebut, menyebutkan persyaratan menjadi capres/cawapres berusia paling rendah 40 tahun. Permohonan itu teregistrasi (laman MK) tertanggal 16 Maret 2023 dengan nomor 29/PPU-XXI/2023. Kemudian pemohon lain tertanggal 17 Mei 2023 dengan nomor 55/PPU-XXI/2023.
Mereka meminta usia minimal capres dan cawapres menjadi 35 tahun. Kemudian ada juga yang meminta usia minimal capres dan cawapres menjadi 25 tahun dan 21 tahun.
Saat ini sidang uji materi ini masih bergulir di MK. Ketua MK Anwar Usman mengatakan saat ini persidangan perkara tersebut masih di tahap pembuktian.
“Masih proses, masih pembuktian di sidang berikutnya,” ujar Anwar Usman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023). (*)