JAKARTA – Frasa ‘bajingan tolol’ yang diungkapkan Rocky Gerung masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sebab, mediasi yang dilakukan menemui jalan buntu. Kepala Divisi Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Perundang-undangan Taruna Merah Putih, Rolas Budiman Sitinjak, selaku penggugat dan Rocky selaku tergugat yang hadir dalam sidang mediasi hari ini menyatakan, ada dua hal yang diminta Rocky yang tidak disetujui oleh penggugat. .
“Pada sidang kelima ini saudara RG datang ke persidangan, beliau hadir. Kehadiran RG menawarkan dua hal. debat, debat publik,” kata Rolas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023) seperti dilansir Detik.
“Kemudian karena tidak menjawab isi gugatan kami, maka tawaran dari RG kami tolak dan kemudian dilanjutkan dengan sidang berikutnya,” imbuhnya.
Rolas mengatakan, agenda sidang selanjutnya akan mencakup pembahasan pokok perkara. Dalam gugatannya, penggugat menilai Rocky Gerung telah menghina Jokowi dalam kapasitasnya sebagai presiden.
“Mengingat tindakan yang dilakukan RG, ketika dia membuat pernyataan seperti dalam gugatan kami yang menyatakan bahwa Jokowi adalah bajingan, segala macam hal ada di YouTube-nya, jadi itu yang kami minta dulu agar dia tidak melakukan itu lagi,” jelas Rolas.
“Namun RG menawarkan kami untuk mencabut gugatan dan melakukan perdebatan. Jadi kalau kami tidak menjawab isi gugatan, kami tolak dan lanjutkan sidang berikutnya,” imbuhnya.
Selain Rocky Gerung, penggugat juya menggugat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
“KPI juga tergugat karena menurut kami ini kewenangannya, kewenangan KPI karena dia lembaga penyiaran ,” kata Rolas.
Menurut Rolas, pihaknya tidak meminta KPI melarang Rocky menyampaikan pendapatnya. KPI, kata Rolas, harusnya bisa melakukan intervensi terhadap website yang menampilkan hinaan Rocky kepada Jokowi.
“Kami tidak memerintahkan KPI untuk melarang RG berbicara, tentu saja tidak. Yang menjadi domain KPI adalah website yang menayangkan itu diambil oleh KPI yang menurut kami adalah domain KPI,” tutupnya. (*)