Scroll untuk baca artikel
Ads Beritapopuler.co.id 325x300
Trend

Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap Eks Mentan, Jokowi Tantangani Keppres Pemberhentian Sementara

×

Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap Eks Mentan, Jokowi Tantangani Keppres Pemberhentian Sementara

Sebarkan artikel ini
Firli Bahuri Tersangka. (FOTO : Antara)
Firli Bahuri Tersangka. (FOTO : Antara)

JAKARTA – Firli Bahuri jadi kasus pemerasan terhadap eks () Syahrul Yasin Limpo. Presiden Joko Widodo tandatangani Keppres pemberhentian sementara.

“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, melansir detikcom, Sabtu (25/11/2023).

Example 300x600

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan Firli Bahuri dicegah ke selama 20 hari ke depan.

“Penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Dirjen Imigrasi terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI,” kata Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Permohonan pencegahan itu dilakukan setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Namun kuasa Firli, Ian Iskandar, mengatakan kliennya akan melakukan perlawanan karena mengeklaim kasus tersebut dipaksakan.

Firli mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya. Sidang praperadilan perdana akan digelar 11 Desember 2023.

Ditetapkannya Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo membuat citra institusi anti-rasuah tersebut “hancur”, kata pengamat.

Firli tak lagi bisa ambil keputusan di KPK
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (24/11), Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan akses Firli sebagai ketua KPK otomatis terputus setelah diberhentikan sementara.

Secara hukum, kata Johanis, Firli tak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.

“Kalau ke kantor sah-sah saja, karena dia kan hanya diberhentikan sementara, tentunya dalam kedudukan beliau, tugas dan kewenangannya itu diberhentikan, tidak boleh dia keputusan apapun juga,” ujar Johanis seperti dikutip dari Kompas.com.

Staf Koordinator Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Keppres Nomor 116 tertanggal 24 November 2023 itu ditandatangani Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta pada Jumat malam, setiba dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat.

Ada juga banyak cara berbeda yang digunakan Polda Metro Jaya untuk Menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka tersangka orang tua yang kehilangan nyawa Syahrul Yasin Limpo, yang menjadi penuntut kasus korupsi. (*)

Dapatkan berita terupdate beritapopuler.co.id di: