Scroll untuk baca artikel
Ads Beritapopuler.co.id 325x300
Trend

Dua Bocah Asal Madura Nekat ke Jakarta Naik Motor, Cuma Bawa Uang Rp 100 Ribu

×

Dua Bocah Asal Madura Nekat ke Jakarta Naik Motor, Cuma Bawa Uang Rp 100 Ribu

Sebarkan artikel ini
Dua Bocah Sd Di Sampang Diamankan Polisi Usai Aksi Nekatnya Naik Motor Ke Jakarta Tanpa Helm. (FOTO : detikcom)
Dua Bocah Sd Di Sampang Diamankan Polisi Usai Aksi Nekatnya Naik Motor Ke Jakarta Tanpa Helm. (FOTO : detikcom)

JAKARTA – Waduh, dua bocah asal Madura nekat ke Jakarta naik motor bermodalkan uang saku Rp 100 ribu.

Keduanya diketahui boncengan motor. Mereka pergi tanpa menggunakan helm dan mengemudi motor bergantian hingga larut malam. Lebih parahnya lagi, motor yang dibawa dua bocah ini tidak dilengkapi surat alias bodong.

Diketahui, dua bocah ini berusia 10 dan 11 tahun berhasil diamankan polisi di Tengaran, Kabupaten Semarang.

“Saat personel Sat Lantas unit Tengaran bersama personel Polsek melaksanakan AG (Ambang Gangguan), mendapati dua orang anak di bawah umur mengendarai kendaraan roda dua tanpa menggunakan helm dan kelengkapan kendaraannya,” kata Kapolsek Tengaran Suseno, dilansir dari detikJateng, Rabu (22/11/2023).

Mirisnya lagi, mereka berangkat tanpa persiapan yang matang. Kedua bocah ini hanya membawa baju yang melekat di tubuh mereka. Yakni berupa kaos oblong, celana pendek serta memakai sandal jepit.

SZ juga mengakui bahwa mereka nekat ke Jakarta hanya dengan membawa uang Rp 100.000 dan hanya mengandalkan Google Maps karena belum pernah ke Jakarta sama sekali.

“Ya nggak bawa apa-apa yang penting berangkat ke Jakarta,” ucap SZ santai saat ditemui di Polsek Pengarengan Sampang.

Rencana kedua bocah ini terbongkar usai mereka menerobos lampu merah dan tidak menggunakan helm. Mereka kemudian diamankan ke kantor polisi Tengaran dan dikembalikan ke wilayah Sampang, Madura.

“Waktu itu SZ yang nyetir menerobos lampu merah, kemudian dikejar sama polisi. Saya dibawa ke sana (kantor polisi),” ujar D.

Berkendara di bawah umur jelas melanggar aturan. Seperti diketahui salah satu persyaratan mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Untuk memiliki SIM, khususnya SIM C, usia minimalnya 17 tahun. (*)

Dapatkan berita terupdate beritapopuler.co.id di: