Scroll untuk baca artikel
Ads Beritapopuler.co.id 325x300
Trend

Donald Trump Keberatan Ada Aturan Produk Impor Wajib Sertifikat Halal di Indonesia

×

Donald Trump Keberatan Ada Aturan Produk Impor Wajib Sertifikat Halal di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Presiden Amerika Serikat Donald Trump saat mengumumkan tarif impor baru dalam acara di Rose Garden, Gedung Putih, Washington DC, 2 April 2025.(AFP/BRENDAN SMIALOWSKI)

BERITAPOPULER.CO.ID, JAKARTA– Presiden AS, Donald Trump menyatakan keberatan terhadap program sertifikasi halal yang diatur dalam Undang-undang (UU) RI Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Protes AS ini tertuang dalam dokumen United States Trade Representative (USTR) yang dirilis pada 31 Maret 2025.

Pemerintahan Donald Trump merasa aturan produk impor wajib bersertifikat halal ini dapat menghambat perdagangan AS. Terlebih, program tersebut menyasar berbagai komoditas yang selama ini diperdagangkan ke pasar Indonesia.

“Persyaratan Impor Halal Berdasarkan Undang-Undang No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, sertifikasi halal wajib bagi makanan, minuman, farmasi, kosmetik, alat kesehatan, produk biologi, produk rekayasa genetika, barang konsumsi, dan produk kimia yang diperjualbelikan di Indonesia. Semua proses bisnis, termasuk produksi, penyimpanan, pengemasan, distribusi, dan pemasaran, tercakup dalam undang-undang ini,” tulis USTR dilansir Kamis (24/4).

Pemerintah AS juga menyoroti Keputusan Menteri Agama (Kemenag) No. 748/2021 menguraikan berbagai macam produk yang memerlukan sertifikasi halal. Peraturan ini diubah dengan Keputusan Kemenag No. 944/2024 untuk kategori makanan dan minuman. Perubahan regulasi ini dianggap sewenang-wenang bagi produk impor asal AS.

Selain itu, AS mengaku keberatan dengan standar produk halal yang diterapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai lembaga pemberian sertifikat halal. Standar ini dianggap berbeda dengan lembaga penyedia sertifikat halal internasional.

“Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) No. 3/2023 mengatur akreditasi badan sertifikasi halal (BPH) asing dan penilaian kesesuaian yang harus mereka selesaikan,” sebut USTR.

AS khawatir bahwa peraturan sertifikasi produk halal tersebut akan memperpanjang alur birokrasi. Selain itu, kebijakan sertifikat produk impor wajib halal ini juga meningkatkan biaya tambah bagi perusahaan importir asal AS.

“Amerika Serikat khawatir bahwa peraturan akreditasi tersebut menciptakan permintaan dokumen yang berulang-ulang, persyaratan yang semakin memberatkan bagi auditor untuk memenuhi syarat, dan kebijakan rasio cakupan terhadap auditor yang sewenang-wenang, yang semuanya meningkatkan biaya dan menunda prosedur akreditasi secara tidak perlu bagi BPH AS yang ingin mendapatkan akreditasi untuk menerbitkan sertifikat halal bagi ekspor AS ke Indonesia,” sebut USTR.

Pemerintah AS meminta Indonesia untuk memperhatikan aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait penerbitan regulasi yang berpotensi menghambat aktivitas perdagangan internasional. AS merasa program produk wajib bersertifikat halal minim masukan pelaku pelaku perdagangan terkait sebagaimana rekomendasi WTO.

“Para pemangku kepentingan AS khawatir bahwa Indonesia telah menyelesaikan banyak peraturan tersebut sebelum memberitahukan rancangan peraturan tersebut kepada WTO dan mempertimbangkan masukan dari para pemangku kepentingan, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Perjanjian WTO tentang Hambatan Teknis Perdagangan dan sebagaimana yang direkomendasikan oleh Komite WTO tentang Hambatan Teknis Perdagangan (Komite TBT WTO),” ucap USTR. (*)

Dapatkan berita terupdate beritapopuler.co.id di: