Scroll untuk baca artikel
Ads Beritapopuler.co.id 325x300
Trend

Diberhentikan dari Ketua MK, Anwar Usman Terbukti Langgar Kode Etik Hakim

×

Diberhentikan dari Ketua MK, Anwar Usman Terbukti Langgar Kode Etik Hakim

Sebarkan artikel ini
Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK. (FOTO : RRI)
Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK. (FOTO : RRI)

JAKARTA resmi diberhentikan dari Ketua (MK). Ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran terkait etik MK.

Ada sejumlah poin yang dilanggar oleh Anwar Usman, sehingga membuat ia harus menanggalkan jabatannya sebagai .

Example 300x600

Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terkait etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

MKMK membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” ucap Ketua MKMK membacakan putusannya di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023).

“Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” ujarnya.

Putusan ini terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum , LBH Barisan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI.

Adapun dalam pembacaan kesimpulan, Jimly menyatakan hal-hal yang dilanggar Anwar Usman. Berikut ini pelanggaran yang dibacakan MKMK :

– Hakim terlapor tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023, terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, penerapan dan prinsip integritas.

– Hakim terlapor sebagai Ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kecakapan dan kesetaraan.

– Hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip independensi.

– Ceramah hakim terlapor mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Sultan Agung Semarang, berkaitan erat dengan perkara menyangkut syarat sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan.

– Hakim terlapor dan seluruh hakim konstitusi terbukti tidak menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan. (*)

Dapatkan berita terupdate beritapopuler.co.id di: