BERITAPOPULER.CO.ID, JAKARTA – KPK mengikuti agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI Komisi III di Gedung Nusantara II Senayan, Jakarta.
RDP sebagai pertanggungjawaban kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya peningkatan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi secara simultan dalam menyelamatkan keuangan dan kerugian negara
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan negara menjadi aspek terpenting dalam proses penyelenggaraan negara.
“Pengelolaan keuangan negara harus dilakukan dengan efektif dan transparan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dan harus dilakukan secara berkesinambungan guna mengoptimalkan penyelamatan keuangan dan aset negara,” kata Firli, dikutip Kamis (31/8/2023).
Semester I Tahun 2023 KPK terus berkomitmen dalam mendukung pemulihan ekonomi dan reformasi struktural pemerintah pada program prioritas nasional. KPK telah menetapkan komitmen terhadap 5 dari 7 program prioritas nasional sebagai bagian integral dari misi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Untuk menyusun Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2023, KPK melakukan berbagai evaluasi terkait program yang telah dijalankan dari tahun-tahun sebelumnya sesuai dengan arah kebijakan internal. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap KPK pada semester I tahun 2022, telah selesai 100% dengan status 1 (sesuai rekomendasi) sesuai dengan LHP No.88/LHPt/XIV/12/2022 Tanggal 30 Desember 2022.
BPK tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak pada kewajaran penyajian laporan keuangan, sehingga KPK mendapatkan wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL) tahun 2022.
KPK memiliki target komitmen untuk mencapai program prioritas nasional pada Tahun 2023, diantaranya pada program SPI ditargetkan mencapai indeks integritas nasional di angka 74, monitoring Stranas PK ditargetkan terlaksana rencana aksi 100%, sedangkan untuk jumlah perkara TPK telah dieksekusi dari target 120 perkara.
SPPT-TI yang terintegrasi dengan aplikasi Sinergi dan SPPT-TI Nasional mendapatkan nilai 3,81 dengan predikat sangat baik, dan survei integritas pendidikan sebagai program pendidikan antikorupsi pada setiap jejaring pendidikan.
Semester I Tahun 2023 KPK terus mengedepankan strategi utama pendidikan sebagai serangkaian program dan kegiatan yang telah dijalankan dalam rangka menanamkan nilai-nilai dan budaya antikorupsi. Salah satu diantaranya melalui Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, KPK melakukan upaya integrasi pendidikan antikorupsi pada pendidikan formal.
Dalam memetakan kondisi integritas pendidikan, KPK kembali melaksanakan Survei Integritas Pendidikan pada Tahun 2023 dengan target 3.539 satuan pendidikan yang terdiri dari 3.292 sekolah/madrasah pada tingkat dasar hingga menengah, dan 245 perguruan tinggi yang tersebar di 34 provinsi dan 3 klaster sekolah Indonesia yang berada di luar negeri.
KPK melalui upaya koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi pada Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup), telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp16,27 triliun pada Capaian Kinerja KPK Semester I Tahun 2023. Capaian ini didapatkan berdasarkan nilai sertifikasi dan penertiban barang milik daerah dan penagihan tunggakan pajak daerah.
Hingga 30 Juni 2023, KPK mendapati 12% kenaikan terhadap laporan penerimaan gratifikasi dengan jumlah 2.039 laporan dibandingkan periode yang sama tahun 2022 sebanyak 1.819 laporan. Dari laporan tersebut, nilai penetapan gratifikasi yang menjadi milik negara mencapai Rp1.318.099.953.
KPK berhasil memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi atau asset recovery sebesar Rp166,36 miliar sepanjang Semester I Tahun 2023. Perolehan itu didapat dari denda, uang pengganti dan rampasan melalui upaya penindakan yang dijalankan Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi)
KPK juga melakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) atas barang rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi total senilai Rp58,77 miliar selama Semester I Tahun 2023. KPK telah menetapkan 89 orang tersangka melalui 73 kegiatan penyelidikan dan 85 penyidikan. Kemudian terdapat 52 kegiatan penuntutan, serta 63 perkara inkracht. Selama periode ini KPK juga melakukan 100 kegiatan eksekusi. (*)