JAKARTA – KPK akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang KPKNL Banjarmasin dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding), 6 Oktober 2023.
Dikutip dari laman resmi KPK, obyek lelang berupa 1 paket tanah dan bangunan di Paliwara Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara Prov Kalimantan Selatan: dengan luas luas 227 M2, sebidang tanah dengan luas 222 M2, sebidang tanah dengan luas 525 M2, sebidang tanah dengan luas 274 M2, sebidang tanah dengan luas 384 M2, sebidang tanah dengan luas 618 M2, sebidang tanah dengan luas 212 M2, sebidang tanah dengan luas 450 M2 dengan harga limit Rp14.791.767.000,00.
Obyek lelang berikutnya berupa sebidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan luas 610 M2 di Kota Raja Kec. Amuntai Selatan Kab. Hulu Sungai Utara Prov Kalimantan Selatan, dengan harga limit Rp466.820.000,00.
Sebidang tanah dengan luas 200 M2 di Kota Raja Kec. Amuntai Selatan Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan dengan harga limit Rp466.820.000,00. Sebidang tanah dengan luas 200 M2 Desa Paliwara Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara Prov Kalimantan Selatan dengan harga limit Rp280.663.000,00.
Obyek lelang berikutnya yaitu 1 paket tanah dan bangunan di Desa Palampitan Hilir Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara Prov Kalimantan Selatan berupa: Sebidang tanah dengan luas 252 M2 dan Sebidang tanah dengan luas 249 M2 dengan harga limit sebesar Rp717.878.000,00.
“Lelang akan dilaksanakan pada hari Jumat, 6 Oktober 2023, pukul 15.00 WITA, pada alamat domain lelang: https://www.lelang.go.id,” demikian laporan resmi KPK. (*)