JAKARTA – Bagi-bagi susu di Car Free Day (CFD) Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat akan lakukan pemeriksaan terhadap Gibran Rakabuming Raka.
Bawaslu Jakarta Pusat sendiri telah menjadwalkan pemeriksaan Gibran Rakabuming Raka pada Kamis (28/12/2023), terkait pelanggaran Pemilu di area car free day (CFD) Jakarta.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto menjelaskan, surat pemanggilan terhadap calon wakil presiden nomor urut 2 itu bakal dilayangkan pada Rabu (26/12/2023).
“Untuk pemeriksaan Gibran pada Kamis (28/12/2023). Rabu besok kami layangkan suratnya,” ujar Dimas saat dihubungi, Selasa (26/12/2023).
Menurut Dimas, keterangan Gibran diperlukan untuk melengkapi bahan penyelidikan, dan selanjutnya dikaji oleh Bawaslu Jakarta Pusat
Sejauh ini, Bawaslu Jakarta Pusat sudah meminta keterangan dari Ketua DPP PAN Zita Anjani dan dua kadernya, yakni Sigit Purnomo alias Pasha Ungu dan Surya Utama alias Uya Kuya.
Ketiganya diketahui hadir dalam kegiatan Gibran membagikan susu di area CFD Jakarta. “Setelahnya kami bikin kajian lebih dulu terkait hasil klarifikasi,” ujar Dimas.
Adapun larangan kegiatan politik di area CFD tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Gibran sendiri telah membantah berkampanye di area car free day Jakarta. “Kan tanpa alat peraga kampanye (APK). Kami kan enggak mengajak untuk mencoblos,” celetuk Gibran. (*)