Scroll untuk baca artikel
Ads Beritapopuler.co.id 325x300
Trend

Bawa Kertas Besar Jokowi Jelaskan Presiden Memang Boleh Kampanye

×

Bawa Kertas Besar Jokowi Jelaskan Presiden Memang Boleh Kampanye

Sebarkan artikel ini
Jokowi Bawa Kertas Besar Jelaskan Presiden Boleh Ikut Kampanye. (CNN Indonesia)
Jokowi Bawa Kertas Besar Jelaskan Presiden Boleh Ikut Kampanye. (CNN Indonesia)

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bawa kertas besar jelaskan soal presiden boleh kampanye.

Jokowi menjelaskan pernyataannya soal seorang presiden tak dilarang untuk berkampanye dan memihak dalam keterangan pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Negara hari ini.

Example 300x600

Dalam paparannya Jokowi menjelaskan kepada publik dengan membawa kertas besar bertuliskan sejumlah pasal dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Jokowi mengatakan berdasarkan pasal 299, presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Selanjutnya ia juga menunjuk pasal 281, yang menyebut kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden wakil presiden harus memenuhi ketentuan. Yakni tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Oleh sebab itu, Jokowi tidak ingin pernyataan yang awalnya untuk menanggapi pertanyaan awak media itu ditafsirkan dengan hal lain oleh sejumlah pihak.

“Jadi yang saya sampaikan itu ketentuan mengenai UU Pemilu. Jangan ditarik kemana-mana,” kata Jokowi dalam video yang diunggah melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1).

Jokowi juga menjelaskan maksud dari pernyataannya sebelumnya adalah untuk merespons pertanyaan awak media soal menteri aktif yang menjadi timses salah satu paslon.

“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak,” kata Jokowi.

“Sudah jelas semua kok. Sekali lagi, jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” imbuhnya.

Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan seorang presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pemilihan presiden asalkan mengikuti aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.

“Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh, tetapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1).

Jokowi mengatakan presiden tak hanya berstatus sebagai pejabat publik, namun juga berstatus pejabat politik. Pernyataan Jokowi itu pun menuai sejumlah kritik, baik dari parpol maupun masyarakat sipil. (*)

Dapatkan berita terupdate beritapopuler.co.id di: