Scroll untuk baca artikel
Ads Beritapopuler.co.id 325x300
Daerah

Bala Gibran Jombang Gembira MK Kabulkan Gugatan Syarat Usia Capres 

×

Bala Gibran Jombang Gembira MK Kabulkan Gugatan Syarat Usia Capres 

Sebarkan artikel ini
20231017 165431
Bala Gibran Kabupaten Jombang. (FOTO : Anggit Pujie Widodo)

JOMBANG – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan syarat pendaftaran Capres maupun Cawapres, Bala Gibran Kabupaten Jombang muncul ke permukaan, sebut Walikota Solo itu representatif pemuda.

Miftahul Rokhim selaku Koordinator Bala Gibran Jawa Timur, saat ditemui awak media dalam agenda tasyakuran Bala Gibran Kabupaten Jombang ini menyebut jika kegiatan tasyakuran dilakukan oleh semua Koordinator Bala Gibran di area Jawa Timur.

“Agenda ini sendiri dilakukan untuk mengingatkan bahwasanya, Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjabat sebagai Walikota Solo layak untuk menjadi Wakil Presiden (Wapres) di tahun 2024,” ucapnya, Selasa (17/10/2023).

Sat ditanya apakah kegiatan tasyakuran yang digelar ada  kaitannya dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin, ia menyebut bahwa keputusan MK merupakan ruang kepada para pemuda.

“Dalam keputusannya memberikan ruang kepada para pemuda untuk berfrontasi di Pemilu 2024 yang selama ini didominasi oleh orang-orang yang bukan representatif pemuda. Harapan kami sendiri mas Gibran ini masuk jadi bursa Calon Wakil Presiden (Cawapres). Alasannya karena mas Gibran ini salah satu representatif dari para pemuda,” katanya.

Setelah tasyakuran, ia mengatakan jika pihaknya akan mengikuti agenda konsolidasi nasional sebagai bentuk follow up dari tasyakuran ini. “Jadi dalam konsolidasi nasional itu nanti, dari Sabang sampai Merauke berkumpul untuk merumuskan sebuah gerakan guna mendukung mas Gibran sebagai Wapres,” ungkapnya.

Lebih lanjut, menurutnya soso Gibran  sudah teruji, saat ini menjadi Walikota Solo dan membuat ekonomi di Kota Solo sangat tumbuh dengan baik. Prestasinya juga tidak kalah dengan para kepala daerah lainnya.

Untuk mendukung Gibran menjadi Wapres di Pemilu 2024, Bala Gibran Kabupaten Jombang juga sudah membentuk kepengurusan di 21 kecamatan di Jombang. Kedepannya, pihak ya akan mendorong sampai terbentuk di desa.

“Untuk target suara Gibran sendiri kita masih nunggu pasangan dari Gibran. Kalau sudah resmi dan kami tahu, baru akan dilakukan lagi konsolidasi dengan partai pendukung,” ungkapnya.

Kalaupun nantinya nama Gibran tidak dipilih sebagai salah satu sosok yang dicalonkan sebagai Wapres, ia menyebut jika nantinya pasti akan ada konsolidasi dan rapat koordinasi kembali perihal hal tersebut.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Putusan itu diambil, untuk merespons permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Ketua MK Anwar Usman menyampaikan kesimpulan bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Anwar saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10/2023). (*)

Dapatkan berita terupdate beritapopuler.co.id di: