Scroll untuk baca artikel
Ads Beritapopuler.co.id 325x300
Trend

Usai Putusan MK, PDIP dan Anies Baswedan Punya Peluang Maju di Pilgub?

×

Usai Putusan MK, PDIP dan Anies Baswedan Punya Peluang Maju di Pilgub?

Sebarkan artikel ini
IMG 2061
Gedung Mahkamah Konstitusi (FOTO: Nu Online)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, untuk merevisi  ambang batas pencalonan kepala daerah lewat putusan perkara No. 60/PUU-XXII/2024.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan Kepala daerah tak lagi 25% perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20% dari kursi DPRD.

Oleh karena itu, MK memutuskan threshold pencalonan kepala daerah untuk partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Pencalonan gubernur Jakarta yang sempat menuai polemik akibat “borong tiket” oleh Koalisi Indonesia Maju kini bisa mengalami perubahan.

Eks Gubernur DKI Jakarta Anies baswesan, yang sebelumnya tidak bisa maju karena terkendala dukungan dari partai politik, kini memiliki harapan.

Berdasarkan keputusan MK, threshold pencalonan gubernur Jakarta kini hanya memerlukan 7,5 persen suara dari pemilu sebelumnya.

PDI Perjuangan, yang sebelumnya tidak dapat mengusung calon terganjal aturan minim kursi karena kurang rekan rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini dapat melaju sendiri.

Berikut point-point aturan pencalonan gubernur

Menurut keputusan MK tersebut, partai politik atau koalisi partai politik hanya perlu memenuhi ambang batas ini untuk mengajukan calon gubernur:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen; 

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen; 

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen; 

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen. (*)

Dapatkan berita terupdate beritapopuler.co.id di: