JAKARTA – Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) saat teguran keras dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI karena dianggap mendukung calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut dua.
Seperti diketahui, Bawaslu DKI memberikan peringatan kepada Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) karena melakukan pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) terkait acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023 pada November lalu.
Pasalnya, dalam acara tersebut, para perangkat desa mendukung calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DKI Jakarta Reki Putera Jaya mengatakan, pihaknya merekomendasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan Apdesi.
“Kami merekomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang undangan,” ujar Reki di Jakarta Pusat, melansir Kompas, Senin (18/12/2023).
Menurut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Benny Sabdo mengatakan, Bawaslu DKI juga telah memperingati Apdesi agar tak kembali melakukan pelanggaran serupa ke depannya.
Kemudian, ia berharap Apdesi bersikap netral di pemilihan umum (Pemilu) 2024. “Agar menjadi perhatian, bahwa sanksi yang terdapat pada Undang-Undang Pemilu selama kampanye tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga sanksi yang bersifat pidana,” kata Benny.
Bawaslu sebelumnya menangani dugaan pelanggaran tersebut untuk mencari tahu dan menentukan jenis pelanggarannya.
Kemungkinan pelanggaran Pemilu itu terbuka karena para perangkat desa itu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, ASN tidak boleh terlibat dalam kampanye politik. (*)