Niatnya mau menarik malah bikin urusan jadi pelik. Hal tersebut dialami Wibowo Eka Wardhana (41) seorang manager wedding organizer yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kebakaran Savana bukit Teletubies di kawasan wisata Gunung Bromo, pada Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 11.30 WIB lalu.
Polres Probolinggo yang menetapkan sang manager wedding organizer sebagai tersangka ini mengungkapkan bahwa kebakaran Savana bukit Teletubies Gunung Bromo, itu akibat kelalaian pengunjung yang menggunakan flare asap saat foto prewedding.
Selain itu manager wedding organizer juga tidak mengajukan izin saat akan melakukan prosesi prewedding itu ke pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) hingga mengakibatkan kebakaran Savana bukit Teletubies Gunung Bromo.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana menjelaskan bahwa, manajer wedding organizer yang melakukan sesi prewedding di area Savana bukit Teletubies Gunung Bromo tersebut, tidak memilik Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi (SIMAKSI) TNBTS.
“Dengan adanya kejadian kebakaran ini, kita sangat menyayangkan. Sebab, banyak pihak-pihak yang dirugikan. Terkait kejadian kebakaran ini, Polres Probolinggo tentunya sangat serius dalam menindak tegas para pelaku yang melakukan pembakaran baik hutan maupun lahan,” tegas Wisnu dikutip dari TIMES Indonesia pada Sabtu (9/9/2023).
Wisnu juga mengatakan bahwa, kebakaran Savana bukit Teletubbies Gunung Bromo, dikarenakan salah satu dari lima flare asap meletus saat dinyalakan sehingga mengeluarkan percikan api yang akhirnya membakar rerumputan kering di Padang Savana tersebut.
Saat kebakaran itu terjadi, pengelola TNBTS bersama Polsek Sukapura mendatangi area bukit Teletubies guna membantu proses pemadaman serta mengamankan enam orang yang terlibat dalam kegiatan foto prewedding.
“Usai dilaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap enam orang yang kita amankan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup, sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” kata Wisnu.